SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial DN (22) warga Tegalrejo, Kota Jogja diamankan pihak kepolisian usai diduga sebagai klitih. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan terkait hal tersebut.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menuturkan peristiwa itu terjadi tepatnya di Gang Tumenggung Joyo Yudho I, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja pada Rabu (17/4/2023) pagi tadi. Saat itu DN bersama satu orang rekannya tengah mengendarai sepeda motor melintasi gang tersebut.
Dua orang pemuda itu diketahui mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AB 2590 EI. Saat masuk gang, kedua pemuda sampai pada jalan buntu.
"Karena ujung gang tersebut tidak dapat dilalui sepeda motor sehingga keduanya meletakan motornya dengan cara dirobohkan. Kemudian keduanya lari ke bawah melewati anak tangga," kata Sujarwo, dikonfirmasi Rabu sore.
Seorang warga bersama petugas polisi yang curiga dengan gerak-gerik dua pemuda itu lntas menghampiri motor tersebut. Ternyata ditemukan sebuah senjata tajam (sajam) di sekitar kendaraan itu.
Mendapati hal tersebut, polisi lantas melakukan pengejaran kepada dua pemuda tersebut. Namun hanya satu yakni DN yang berhasil diamankan sementara ini.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Gedongtengen untuk membuat laporan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait korban dalam peristiwa diduga klitih tersebut.
"Dugaan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tandasnya.
Baca Juga:Pemkot Jogja Pastikan Tidak Ada WFH Lebaran Bagi ASN, Besok Masuk!