Diduga Klitih Akibat Bawa Sajam, Seorang Pemuda di Kota Jogja Diringkus Polisi

Disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait korban dalam peristiwa diduga klitih tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 April 2024 | 19:32 WIB
Diduga Klitih Akibat Bawa Sajam, Seorang Pemuda di Kota Jogja Diringkus Polisi
Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial DN (22) warga Tegalrejo, Kota Jogja diamankan pihak kepolisian usai diduga sebagai klitih. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan terkait hal tersebut.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menuturkan peristiwa itu terjadi tepatnya di Gang Tumenggung Joyo Yudho I, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja pada Rabu (17/4/2023) pagi tadi. Saat itu DN bersama satu orang rekannya tengah mengendarai sepeda motor melintasi gang tersebut.

Dua orang pemuda itu diketahui mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AB 2590 EI. Saat masuk gang, kedua pemuda sampai pada jalan buntu. 

"Karena ujung gang tersebut tidak dapat dilalui sepeda motor sehingga keduanya meletakan motornya dengan cara dirobohkan. Kemudian keduanya lari ke bawah melewati anak tangga," kata Sujarwo, dikonfirmasi Rabu sore.

Baca Juga:Lebih Tinggi dari Prediksi, Kendaraan yang Masuk Kota Jogja Capai 200 Ribu Tiap Hari Selama Libur Lebaran

Seorang warga bersama petugas polisi yang curiga dengan gerak-gerik dua pemuda itu lntas menghampiri motor tersebut. Ternyata ditemukan sebuah senjata tajam (sajam) di sekitar kendaraan itu.

Mendapati hal tersebut, polisi lantas melakukan pengejaran kepada dua pemuda tersebut. Namun hanya satu yakni DN yang berhasil diamankan sementara ini.

"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Gedongtengen untuk membuat laporan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait korban dalam peristiwa diduga klitih tersebut.

"Dugaan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tandasnya.

Baca Juga:Pemkot Jogja Pastikan Tidak Ada WFH Lebaran Bagi ASN, Besok Masuk!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak