Diduga Klitih Akibat Bawa Sajam, Seorang Pemuda di Kota Jogja Diringkus Polisi

Disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait korban dalam peristiwa diduga klitih tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 April 2024 | 19:32 WIB
Diduga Klitih Akibat Bawa Sajam, Seorang Pemuda di Kota Jogja Diringkus Polisi
Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial DN (22) warga Tegalrejo, Kota Jogja diamankan pihak kepolisian usai diduga sebagai klitih. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan terkait hal tersebut.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menuturkan peristiwa itu terjadi tepatnya di Gang Tumenggung Joyo Yudho I, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja pada Rabu (17/4/2023) pagi tadi. Saat itu DN bersama satu orang rekannya tengah mengendarai sepeda motor melintasi gang tersebut.

Dua orang pemuda itu diketahui mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AB 2590 EI. Saat masuk gang, kedua pemuda sampai pada jalan buntu. 

"Karena ujung gang tersebut tidak dapat dilalui sepeda motor sehingga keduanya meletakan motornya dengan cara dirobohkan. Kemudian keduanya lari ke bawah melewati anak tangga," kata Sujarwo, dikonfirmasi Rabu sore.

Baca Juga:Lebih Tinggi dari Prediksi, Kendaraan yang Masuk Kota Jogja Capai 200 Ribu Tiap Hari Selama Libur Lebaran

Seorang warga bersama petugas polisi yang curiga dengan gerak-gerik dua pemuda itu lntas menghampiri motor tersebut. Ternyata ditemukan sebuah senjata tajam (sajam) di sekitar kendaraan itu.

Mendapati hal tersebut, polisi lantas melakukan pengejaran kepada dua pemuda tersebut. Namun hanya satu yakni DN yang berhasil diamankan sementara ini.

"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Gedongtengen untuk membuat laporan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait korban dalam peristiwa diduga klitih tersebut.

"Dugaan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tandasnya.

Baca Juga:Pemkot Jogja Pastikan Tidak Ada WFH Lebaran Bagi ASN, Besok Masuk!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak