Namun, kemudian muncul protes yang diawali dari uang transport dan merembet akhirnya hingga ke persoalan snack. Baru pada Jumat, 26 Januari 2024 KPU Kabupaten Sleman mengklik untuk menyetujui paket.
"Di situ klien kami ini 'apa maksudnya'. Sebelum ke sana di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak, padahal ya nanti coba kami lihat pembuktian lah kontraknya bagaimana nanti," terangnya.
"Itu lah yang kemudian sampai hari ini sebenarnya kami menunggu itikad baik dari KPU karena dari kemarin kami sudah bersurat untuk diminta dilakukan pertemuan tapi sampai hari ini tidak ada. Sehingga kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," tambahnya.
Selain itu, dalam tuntutannya PT Jujur Kinaryo Projo juga meminta agar Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan melanggar kontrak dan lainnya.
Baca Juga:Lima Tokoh Daftar Pilkada Sleman Lewat Partai Golkar, Ada Mantan Sekda hingga Lurah
"Kalau secara materil tadi lebih dari setengah miliar tadi yang kami ajukan. Terus ada imaterilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral, ketiga imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ucapnya.
Hingga saat ini pun, kata Kunto, KPU Kabupaten Sleman belum memberikan atau membayar uang untuk snack tersebut terhadap kliennya. Uang yang digunakan masih murni merupakan milik PT Jujur Kinaryo Projo.
"Sama sekali belum ada, sampai sekarang belum ada. Uang yang dikeluarkan itu murni dari klien kami dan itu juga utang lah. Tidak ada sama sekali pembayaran apapun," kata dia.