Pemkab Sleman Komitmen Bantu Selesaikan SHM Apartemen Malioboro City

komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati Sleman sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City

Galih Priatmojo
Rabu, 01 Mei 2024 | 21:54 WIB
Pemkab Sleman Komitmen Bantu Selesaikan SHM Apartemen Malioboro City
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Haris Martapa menerima para pelaku aksi damai pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/5/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

SuaraJogja.id -  Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang menyampaikan aspirasi terkait permasalahan belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City, Rabu.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Haris Martapa yang menerima para pelaku aksi damai di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman menyatakan bahwa pemkab berkomitmen membantu dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait dengan permasalahan belum adanya SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Pedukuhan Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan

"Dalam hal ini Pemkab Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak-pihak terkait persoalan Apartemen Malioboro City. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada," katanya.

Belum diterbitkan SHM Sarusun ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.

Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.

Menurut Haris, komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati Sleman sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman pada 3 Januari 2024, bertempat di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

"Selanjutnya Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah," katanya.

Baca Juga:KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan

Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab Sleman, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC pada 29 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak