Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan

"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 April 2024 | 13:26 WIB
Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan
Suguhan tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu telah melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Saat ini polemik ini tengah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Disampaikan oleh Humas PN Sleman Cahyono, proses mediasi sudah dimulai sejak kemarin. Pelaksanaan sidang mediasi perkara ini berlangsung tertutup.

"Masih proses [mediasi]. Sidang mediasi bersifat tertutup, hanya untuk para pihak saja," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Cahyono menyebut proses mediasi ini akan memakan waktu lebih kurang satu bulan. Setidaknya ada empat kali pertemuan yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan

Namun, kondisi itu tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara. Pertemuan kedua pihak bisa lebih dari empat kali atau bahkan kurang.

"Biasanya empat kali pertemuan, tapi tergantung kesepakatannya, bisa lebih, bisa kurang," ucapnya.

Saat ini pihaknya juga masih akan menunggu hasil dari mediasi tersebut. Jika tak tercapai kesepakatan maka proses persidangan berlanjut kepada pembacaan gugatan dan proses lain laiknya persidangan pada umumnya.

"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai, jika gagal lanjut pembacaan gugatan, jawab jinawab, pembuktian, putusan," terangnya.

Vendor Gugat KPU Sleman

Baca Juga:Polemik Konsumsi KPPS Sleman Berlanjut, Vendor Layangkan Gugatan ke KPU Sleman

Diketahui sebelumnya gugatan oleh PT Kinaryo Projo itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.

"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.

Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Pihak vendor pun sebenarnya sudah menunggu itikad baik dari KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini namun tak ada respons positif.

"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak