Polemik Konsumsi KPPS Sleman Berlanjut, Vendor Layangkan Gugatan ke KPU Sleman

"Uang yang dikeluarkan itu murni dari klien kami dan itu juga utang lah. Tidak ada sama sekali pembayaran apapun (dari KPU Sleman)".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 April 2024 | 21:26 WIB
Polemik Konsumsi KPPS Sleman Berlanjut, Vendor Layangkan Gugatan ke KPU Sleman
Suguhan tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Hal ini buntut dari polemik konsumsi tak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut saat ini sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.

"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.

Baca Juga:Lima Tokoh Daftar Pilkada Sleman Lewat Partai Golkar, Ada Mantan Sekda hingga Lurah

Secara kedudukan hukum PT Jujur Kinaryo Projo diakui oleh KPU Kabupaten Sleman sebagai satu-satunya penyedia atau vendor yang mengajukan penawaran melalui E-Katalog untuk menyediakan makan dan minum pada acara Bimtek dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 Januari 2024 lalu.

Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Dimulai dari proses penawaran di e-Katalog itu sudah diupload oleh PT Jujur Kinaryo Projo sejak hari Sabtu, 20 Januari 2024.

Mulai dilakukan klarifikasi dan penjajakan produk penawaran oleh Meirino Setyaji selaku PPK KPU Kabupaten Sleman pada Minggu, 21 Januari 2024.

Kemudian diperkenalkan sebagai vendor melalui sarana zoom meeting oleh pimpinan KPU Kabupaten Sleman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sleman pada hari Senin, 22 Januari 2024.

"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak sebagaimana yang ditentukan di dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa nomor 16 tahun 2018 yang sudah diperbarui nomor 12 tahun 2021 dan juga ada peraturan dan keputusan kepala LKPP yang berkaitan tentang pengadaan secara e-katalog," paparnya.

Baca Juga:Gerindra Sleman Ngebet Ingin Ketemu Erina Gudono Meski Telah Dipagari Kaesang Terkait Pilkada, Ini Alasan Utamanya

"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20-21 sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak