SuaraJogja.id - KPU Sleman menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), Sabtu (24/2/2024). Berdasarkan rekomendasi sebelumnya tercatat ada 13 TPS di Bumi Sembada yang bakal menyelenggarakan PSU dan PSL.
"Ada 13 TPS [di Sleman] PSL, PSU, campuran, ada sekitar 8 PSU dan 5 PSL tapi ada dua TPS yang itu PSL PSU," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, ditemui di TPS 126 Tambakbayan, Sabtu pagi.
Baehaqi memastikan tidak ada persoalan terkait dengan logistik pencoblosan. Semua TPS yang menyelenggarakan PSU dan PSL sudah tercukupi.
PSU dan PSL ini memang perlu diselenggarakan terkait dengan adanya pemilih yang tidak memenuhi kriteria atau aturan yang berlaku. Misalnya untuk PSU, dijelaskan Baehaqi, ada beberapa kasus di TPS ada warga luar DIY yang tidak mengurus pindah memilih tapi tetap mencoblos.
"Sehingga oleh Bawaslu itu dilakukan PSU rekomendasi atau saran perbaikan PSU," imbuhnya.
Sedangkan untuk PSL dilakukan akibat ada beberapa warga yang belum menyalurkan hak suaranya secara penuh. Saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 kemarin, beberapa warga itu belum mendapat jumlah surat suara sepenuhnya.
"Untuk PSL karena kemarin waktu penyaluran hak pilih sudah mengisi daftar hadir dan oleh KPPS untuk DPT itu belum diberi surat suara lengkap, baru diberi 1 atau 4 surat. Sehingga dilakukan PSL untuk melengkapi hak suratnya nanti diberikan lima jenis surat suara. Kalau kemarin baru satu jenis surat suara maka sekarang ini lanjutkan diberikan empat jenis surat suara," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina menuturkan kendati tidak akan berpengaruh banyak perolehan suara secara nasional PSU dan PSL tetap perlu untuk digelar.
"Iya, kalau masalah perolehan suara tapi tidak akan mengubah signifikan tapi ini permasalahannya kita harus menegakkan regulasi," ucap Umi.