Pelaku Serahkan Diri, Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa Tewas Usai Sparing Silat di Sleman

Seorang mahasiswa meninggal dunia seusai latihan silat di sebuah kampus di Sleman. Saat itu pelaku dan korban tengah melakukan sparing.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:04 WIB
Pelaku Serahkan Diri, Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa Tewas Usai Sparing Silat di Sleman
Rilis kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial AF (22) menyerahkan diri ke Polresta Sleman atas kasus meninggalnya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman usai menjalani latihan bela diri di kampus. Polisi mengungkap kematian korban akibat tendangan mematikan dari pelaku yang mengenai perut.

"Dari keterangan pelaku sinkron dan saksi lain bahwa pelaku melakukan tendangan, kalau bahasa di tempat bela diri tersebut tendangan sabit, kalau keterangan pelaku. Jadi memang mengarah di ulu hati di daerah usus korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).

Adrian menuturkan pertarungan antara pelaku dan korban itu dalam rangka sparing saat latihan. Berdasarkan keterangan yang didapatkan setidaknya pelaku melakukan 10 kali pukulan dan tendangan saat berhadapan dengan korban.

Sebelum akhirnya melakukan tendangan sabit tersebut dan terkena perut korban. Hal itu menyebabkan korban sempat terjatuh.

Baca Juga:PKB Sleman Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada, Sejumlah Tokoh Mulai Jalin Komunikasi

"Jadi menurut keterangan pelaku seingat dia, dia melakukan 10 kali gerakan, kurang lebih. Namun yang pasti waktu saat pelaku melakukan tendangan sabit itu korban terjatuh," ucapnya.

"Sparing biasa. Pengakuan pelaku yang telak satu kali tapi dia mengakui sekitar ada 10 kali (gerakan)," imbuhnya.

Korban sendiri sempat pulang ke kos untuk beberapa saat sebelum akhirnya merasakan sakit berlebih di perut. Hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. 

Pemeriksaan saat itu korban mengalami cedera di bagian ususnya sehingga harus dilakukan operasi. Namun nahas sehari usai operasi korban justru meninggal dunia.

"Hasil pemeriksaan (otopsi korban) luka di bagian usus halus dan usus besar. Pendarahan dalam," terangnya.

Baca Juga:Kurangi Pengangguran, Pemkab Sleman Siapkan Dana Sebesar Rp19 Miliar

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 tentang karena kealpaan atau kesengajaan menyebabkan orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak