Latihan Silat di Kampus yang Sebabkan Seorang Mahasiswa Meninggal Dunia Ternyata Tak Berizin

Sebelumnya diberitakan seorang mahasiswi meninggal dunia seusai mengikuti latihan beladiri silat di sebuah kampus swasta di Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:47 WIB
Latihan Silat di Kampus yang Sebabkan Seorang Mahasiswa Meninggal Dunia Ternyata Tak Berizin
Rilis kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa latihan bela diri atau silat di sebuah kampus swasta di Sleman yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal dunia beberapa waktu lalu tidak berizin atau ilegal. Kendati demikian latihan sudah dilaksanakan selama beberapa kali.

"Jadi dari hasil keterangan para saksi secara legalitas memang kampus itu belum mengizinkan. Namun latihan itu tetap dilakukan untuk memberi kepercayaan kepada kampus bahwa kegiatan positif sehingga mendapat legalitas nantinya tapi secara resmi belum," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).

Setidaknya, disampaikan Adrian latihan silat tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali di kampus tersebut. Bahkan latihan yang digelar hingga larut malam itu dilaksanakan rutin.

"Hal itu rutin dilaksanakan. Sudah 10 kali (latihan di kampus)," imbuhnya.

Baca Juga:Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia, Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, pelaku AF (22) dan korban IKK merupakan mahasiswa kampus tersebut. Saat kejadian setidaknya ada lima orang saksi yang ikut latihan saat itu.

Kejadian nahas tersebut sendiri berlangsung saat latihan pada Sabtu (27/4/2024) kemarin. Pada saat itu latihan berlangsung hingga Minggu (28/4/2024) dini hari ditutup dengan kegiatan sparing antara murid atau bersama pelatih.

"Saksi ada lima dan mereka tanding juga sesama rekannya. Itu memang sesi tanding semuanya," ujarnya.

"Satu kampus iya. Kalau motifnya ya mungkin karena kesengajaan atau tidakksengajaan karena konteks latihan senior dan junior, masuk dalam sesi tanding," sambungnya.

Polisi kini masih mendalami juga terkait dengan lisensi kepelatihan tersangka. Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 tentang karena kealpaan atau kesengajaan menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga:Diduga Hendak Terlibat Tawuran Bawa Celurit, Dua Remaja di Kota Jogja Dicokok Polisi

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.

Pelaku AF sendiri telah menyerahkan diri ke Polresta Sleman atas kasus meninggalnya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman usai menjalani latihan bela diri di kampus. Polisi mengungkap kematian korban akibat tendangan mematikan dari pelaku yang mengenai perut.

Adrian menuturkan pertarungan antara pelaku dan korban itu dalam rangka sparing saat latihan. Berdasarkan keterangan yang didapatkan setidaknya pelaku melakukan 10 kali pukulan dan tendangan saat berhadapan dengan korban.

Sebelum akhirnya melakukan tendangan sabit tersebut dan terkena perut korban. Hal itu menyebabkan korban sempat terjatuh.

"Iya tendangan telak yang terakhir itu yang membuat korban jatuh, merasa kesakitan," kata pelaku AF.

"Kurang tau, saya, ada mungkin 10 kali atau lebih (gerakan). Tapi kan bukan satu tahap langsung 10 kali itu lebih saya nyerang, misalnya ada jeda antara tendangan dan pukulan, namanya teknik, segala macam," imbuhnya.

Korban sendiri sempat pulang ke kos untuk beberapa saat sebelum akhirnya merasakan sakit berlebih di perut. Hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. 

Pemeriksaan saat itu korban mengalami cedera di bagian ususnya sehingga harus dilakukan operasi. Namun nahas sehari usai operasi korban justru meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini