Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Satu Pejabat Struktural Dinonaktikan

Disampaikan Agung, satu pegawai yang terlibat pungli itu berinisial M. Ia sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:49 WIB
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Satu Pejabat Struktural Dinonaktikan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Informasi dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) beredar terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa membenarkan informasi tersebut. Kasus tersebut terungkap pada November 2023 kemarin.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).

Disampaikan Agung, satu pegawai berinisial M itu sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Namun saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:HUT RI ke-78, Dua Napi Teroris dan 1.366 Narapidana di Jogja Dapat Remisi

"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujarnya.

"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Agung memastikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini. Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

"Hal itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini," tegasnya. 

"Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," sambungnya.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Sebut KPK Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Lakukan Pemberantasan Korupsi

Ia menyebut tidak hanya telah memeriksa satu oknum pejabat di Lapas Cebongan saja. Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) pun juga telah diperiksa.

Hasilnya ditemukan setidaknya delapan WBP yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Mereka pun telah dipindahkan ke lapas lain.

"Kurang lebih kemarin ada 8 orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini