Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!

Perbuatan yang dilakukan para pegawai rutan KPK itu tidak saja melanggar pidana.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB
Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!
KPK menetapkan lima belas orang tersangka kasus pungli Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Belasan tersangka itu terdiri dari kepala rutan hingga petugas biasa.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti penetapan belasan tersangka tersebut. Menurutnya KPK tak bisa hanya berhenti pada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saja.

"Tentu KPK tidak bisa berhenti pada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pengawas KPK jumlah pegawai yang terlibat dalam pungli di rutan KPK 90 orang," kata Zaenur, Selasa (19/3/2024).

"Jadi tentu publik masih menunggu sisanya dari mereka-mereka yang terlibat ini untuk diproses hukum secara pidana oleh KPK," imbuhnya.

Selain proses hukum pidana yang bisa segera dilakukan, disampaikan Zaenur, ada proses disiplin yang juga dapat dilakukan. Proses disiplin itu dilakukan oleh kesekjenan KPK dengan dibantu oleh Inspektorat Jenderal maupun tim yang dibentuk oleh Sekjen.

Ia mendesak pihak-pihak tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi dispilin. Dalam hal ini berupa pemberhentian terhadap semua mereka yang terlibat dalam pungli di rutan KPK.

"Jadi ya sekali lagi memang tidak bisa hanya berhenti di 15 orang ini. Meskipun mungkin yang lain-lain punya peran yang lebih kecil. Tetapi ya semua harus diproses gitu," tegasnya.

Perbuatan yang dilakukan para pegawai rutan KPK itu tidak saja melanggar pidana. Terlepas dari ringan atau tidak perbuatan itu, namun tidak menghilangkan fakta pungli dilakukan di institusi pemberantasan korupsi.

"Maka tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan perbuatan-perbuatan mereka. Ini kan satu ironi yang sangat memprihatinkan, korupsi dilakukan di lembaga pemberantasan korupsi. Sehingga harus benar-benar ditegakkan hukum dengan tegak dan keras," ujarnya.

Tetapkan 15 Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak