Hadapi Pilkada, Bawaslu Bantul dan DIY Bentuk Pengawas Desa

Didik mengatakan, pengawas kelurahan ini mulai bertugas pada Juni dan langsung melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul

Galih Priatmojo
Selasa, 21 Mei 2024 | 21:06 WIB
Hadapi Pilkada, Bawaslu Bantul dan DIY Bentuk Pengawas Desa
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta siap membentuk pengawas tingkat kelurahan atau desa untuk
Pilkada serentak 2024 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

"Untuk pembentukan itu, kami telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran pengawas kelurahan melalui papan pengumuman di masing-masing kantor kelurahan yang berjumlah 75 kelurahan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Selain itu, kata dia, sosialisasi pendaftaran pengawas kelurahan juga dilaksanakan melalui media sosial Bawaslu Bantul serta melalui podcast yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantul.

"Jumlah minimal pendaftar untuk pengawas kelurahan adalah 150 orang, dengan rincian masing-masing kelurahan minimal dua kali kebutuhan dari total 75 kebutuhan pengawas kelurahan. Selain itu, di masing-masing kelurahan juga harus ada pendaftar dari unsur perempuan," katanya.

Baca Juga:Sejumlah Partai Buka Penjaringan Bacabup dan Cawabup Gunungkidul, Petahana Emoh Lewat Partai Gerindra?

Didik mengatakan, pengawas kelurahan ini mulai bertugas pada Juni dan langsung melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.

"Selama menjalankan ketugasan, pengawas kelurahan akan mendapatkan honor setiap bulan sebesar Rp1,1 juta," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati mengatakan, sejak pendaftaran dibuka tanggal 18 Mei, sampai dengan hari ketiga pendaftaran 20 Mei, sudah ada pendaftar sebanyak 63 orang.

"Pendaftar ini sudah melengkapi persyaratan yang diminta dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan dari para calon pengawas kelurahan tersebut," katanya.

Dia mengatakan, masih ada beberapa kelurahan yang belum ada pendaftarnya antara lain Kelurahan Sidomulyo dan Sumbermulyo di Bambanglipro, Jambidan dan Tamanan di Banguntapan, Kelurahan Bantul, Palbapang dan Sabdodadi di Bantul, Girirejo, Imogiri dan Karang Talun di Imogiri, serta Bangunharjo dan Panggungharjo di Sewon.

Baca Juga:PAN Pastikan Usung Kustini Sri Purnomo Sebagai Bakal Calon Bupati di Pilkada Sleman 2024

"Bawaslu berharap para pendaftar dapat mengoptimalkan pendaftaran di hari terakhir pada 21 Mei 2024. Bawaslu Bantul akan melakukan pelayanan pendaftaran di hari terakhir hingga pukul 17.00 WIB," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini