Singgih Raharjo Tak Diperpanjang, Pemda DIY Tunjuk Pj Baru untuk Atasi Sampah dan Kawal Pilkada

Pj Walikota baru nanti, menurut Beny juga harus bisa menjaga netralitasnya dalam pilkada

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:12 WIB
Singgih Raharjo Tak Diperpanjang, Pemda DIY Tunjuk Pj Baru untuk Atasi Sampah dan Kawal Pilkada
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tentang Pj baru di Kantor DPRD DIY, Selasa (21/5/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY tidak akan memperpanjang masa jabatan Singgih Raharjo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta yang habis pada Rabu (22/5/2024) besok. Pemda memastikan akan mengganti Singgih dengan pejabat baru untuk memimpin Kota Yogyakarta hingga Pilkada November 2024 mendatang.

"Gini memang kan Pj periode sekarang akan brakhir satu tahun ketika melaksanakan tugas sebagai Pj 22 Mei besok, maka estafet kita siapkan baik yang kita evaluasi akan terus atau evaluasi yang harus dilakukan penyegaran," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kantor DPRD DIY, Selasa (21/5/2024).

Beny menyatakan, pengganti Singgih nanti dipastikan harus bisa mengatasi masalah sampah yang menjadi persoalan krusial di Kota Yogyakarta. Sebab selama kepemimpinan Singgih, masalah sampah belum juga tertangani dengan optimal.

Kebijakan mengatasi masalah sampah harus jadi prioritas Pj Walikota baru nanti. Pemkot harus bekerjasama dengan berbagai stakeholder untuk membuat program pengelolaan sampah yang masih saja menumpuk dimana-mana.

Baca Juga:Sejumlah Partai Buka Penjaringan Bacabup dan Cawabup Gunungkidul, Petahana Emoh Lewat Partai Gerindra?

"Sampah itu bagian dari persoalan kepemerintahan ya, yang jelas banyak sekali yang harus dimuat dalam jangka panjang maupun pendek," ungkapnya.

Pj Walikota baru nanti, menurut Beny juga harus bisa menjaga netralitasnya dalam pilkada sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab Singgih diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Yogyakarta dari Partai Golkar pada pilkada nanti.

Meski terjun di politik praktis merupakan hak seorang individu, ada norma yang harus ditaati. Sebagai ASN yang wajib menjaga netralitas, maka Singgih harus mengajukan pengunduran diri bila ingin maju pilkada.

"Karena semuanya yang ditempatkan menjadi Pj itu harus mengawal netralitas karena ASN. Pj yang sekarang [akan diangkat] itu akan mengawal pelaksanaan pemilukada. Jadi harus benar-benar menjunjung tinggi azas netralitas itu," ujarnya.

Pergantian Pj, lanjut Beny juga berlaku di kabupaten Kulon Progo. Ni Made Dwipanti Indrayanti juga akan digantikan pejabat baru. Namun Made diyakini yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY tidak akan maju pilkada seperti Singgih yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata DIY.

Baca Juga:Aisyiyah Desak Calon Bupati dan Wali Kota Jogja di Pilkada Peduli Darurat Sampah

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini