Tegas! Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Minta Proses Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Senja tidak menampik bahwa aspirasi tentang RUU Penyiaran sudah sejak lama diwacanakan. Pihaknya pun setuju undang-undang tersebut perlu untuk direvisi.

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:43 WIB
Tegas! Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Minta Proses Revisi UU Penyiaran Dihentikan
Pernyataan sikap sivitas akademika Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait RUU Penyiaran, di Kampus UMY, Jumat (24/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melempar kritik atas revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran yang kini tengah dibahas. Mereka meminta proses tersebut dihentikan. 

"Menghentikan. Jadi kalau kami sikapnya adalah mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi, menghentikan," kata Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UMY, Senja Yustitia kepada awak media, ditemui UMY, Jumat (24/5/2024).

Jika memang nanti dilanjutkan atau dibahas kembali, lanjut Senja, harus dimulai dari awal lagi. Termasuk dengan memperhatikan sifat keterbukaan dan keterlibatan publik secara luas.

"Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan tapi harus mulai dari awal, terbuka orang diajak ngomong, bukan kemudian ujuk-ujuk muncul mau direvisi, ini kan kita kaget ya," lanjutnya.

Baca Juga:Ini Pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Anulir Hukuman Mati Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Senja tidak menampik bahwa aspirasi tentang RUU Penyiaran sudah sejak lama diwacanakan. Pihaknya pun setuju undang-undang tersebut perlu untuk direvisi.

Namun proses revisi itu yang kemudian kini menjadi sorotan. Seharusnya dibuat lebih transparan serta demokratis bukan justru dilakukan secara tergesa-gesa.

"Bukan dengan cara orang dikagetkan bahwa akan ada revisi di tengah masifnya isu revisi beberapa undang-undang yang lain juga. Jadi itu sebenarnya harapannya, menghentikan dan kalau memang mau diproses ulang ya dari awal dengan cara yang lebih transparan," tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, Senja menekankan pentingnya melibatkan lebih banyak masyarakat sipil dalam perancangan RUU Penyiaran. Guna memastikan bahwa semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan dan terlibat secara aktif dalam proses legislasi.

Berbagai pihak seperti jurnalis, peneliti yang berkaitan dengan riset media, akademisi dan berbagai kalangan harus dilibatkan dalam revisi ini perlu dilibatkan. Namun nyatanya, pihak-pihak tersebut justru diabaikan dari pembahasan.

Baca Juga:Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati

"Jadi ini yang kemudian secara umum kita sesalkan ya, isinya dan prosesnya. Dan dua-duanya tidak bisa dipisah, kalau kita pengen isinya bagus ya prosesnya juga harus yang transparan dan demokratis," ucapnya.

Senada, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UMY lainnya, Tri Hastuti Nur Rochimah merasa gelisah terkait proses RUU Penyiaran ini. Hal itu melihat pada para anggota dewan yang akan berakhir masa jabatannya sebentar lagi.

"Kita gelisah karena sebentar lagi dewan yang akan mengesahkan ini akan berakhir ya. Kita takut sekali ini karena kejar tayang, cepat-cepat disahkan revisi ini," ungkap Tri.

Proses yang terburu-buru itu membuat partisipasi masyarakat pun diabaikan. Sehingga menurutnya memang langkah paling bijak dalam RUU Penyiaran ini adalah dihentikan dulu.

Meskipun disebut hanya sebagai revisi saja namun pasal-pasal yang direvisi pun tetap krusial. Jika dipaksakan, ia khawatir peran pers sebagai pilar keempat demokrasi akan hilang.

"Masyarakat sipil itu pada peran pers sebagai pilar demokrasi. Kalau RUU ini disahkan, tentu saja kami sangat khawatir pilar keempat demokrasi menjadi dikebiri dan tidak berfungsi lagi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini