Ini Pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Anulir Hukuman Mati Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Bukan lantas pidana mati itu dihilangkan begitu saja.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 20 April 2024 | 18:25 WIB
Ini Pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Anulir Hukuman Mati Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Sidang putusan dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa UMY yang digelar di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.

Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Padahal sebelumnya kedua terdakwa itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Terdapat pertimbangan yang membuat hukuman mati tersebut dibatalkan. Berbagai pertimbangan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang tertera dalam Direktori Putusan MA.

Salah satunya terkait politik hukum pidana nasional. Tepatnya dalam hal ini menyusul diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.

Baca Juga:Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding

Berdasarkan KUHP baru tersebut, pidana mati dipandang bukan sebagai pidana pokok. Melainkan termasuk dalam pidana khusus yang diatur dalam pasal tersendiri.

"Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri. Sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian mengutip salinan putusan banding PT Yogyakarta.

Bukan lantas pidana mati itu dihilangkan begitu saja. Melainkan kini penerapan pidana mati diterapkan dan dijatuhkan secara sangat selektif dengan ditujukan kepada tindak pidana khusus tertentu.

"Dan hukuman ini [pidana mati] dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat bahkan dalam penerapannya pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," tulis salinan itu.

Selain itu, majelis hakim PT Yogyakarta turut mempertimbangkan usulan beberapa pihak. Dalam hal ini adalah Amnesty Internasional yang disebut telah mengusulkan untuk negara-negara di dunia bisa menghapuskan hukuman mati.

Baca Juga:Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Dasarnya berkaitan erat dengan komponen hak asasi manusia. Hukuman mati dinilai merenggut kesempatan hidup dan bebas dari siksaan setiap individu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak