Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya

Adapun operasi cipkon ini dilakukan dalam tiga tahap berurutan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi Kepolisian Polda DIY melakukan penindakan terhadap miras ilegal. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Polresta Sleman mencatat hasil signifikan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) penanggulangan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Ratusan kasus berhasil diungkap dan ribuan botol miras disita.

Adapun operasi cipkon ini dilakukan dalam tiga tahap berurutan.

Dimulai tahap pertama 5 Juni sampai 4 Juli 2025, tahap kedua 5 Juli sampai 4 Agustus 2025, dan tahap ketiga 5 Agustus sampai 4 September 2025.

Baca Juga:Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan

Selama operasi berlangsung, ribuan botol miras berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

"Jumlah barang bukti miras yang berhasil disita 4.231 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras oplosan," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Sleman, Kompol Masnoto, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

"Jumlah ungkap kasus penjualan miras mencapai 104 kasus," imbuhnya.

Disampaikan Masnoto, dari total kasus itu, sebagian sudah diproses dan mendapat putusan pengadilan.

Tercatat ada kasus 37 kasus tipiring miras yang sudah putusan sidang.

Baca Juga:Setelah Keluhan Bertahun-Tahun, Akhirnya Dishub Sleman Turun Tangan Atasi Truk Ugal-ugalan!

Sementara itu, ada beberapa kasus yang masih dalam tahap proses hukum.

"Jumlah kasus tipiring miras yang masih dalam proses sidik atau pemberkasan ada 20 kasus," ujarnya.

Dengan begitu, total kasus tipiring yang sudah dan sedang ditangani Polresta Sleman berjumlah 57 kasus.

Selain penindakan, polisi juga melakukan pemeriksaan izin usaha di berbagai tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras.

Masnoto menyebutkan berapa lokasi itu mulai dari outlet, warung hingga kafe.

"Jumlah sasaran kegiatan cipkon berupa pemeriksaan izin usaha dan penindakan penjualan miras meliputi 83 toko, 54 warung, 22 outlet, 11 spa, 18 cafe, 6 diskotik, 82 hotel, dan 123 yang beroperasi rumahan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini