- Kepala OJK DIY Eko Yunianto menyatakan ribuan penerima bansos di DIY terindikasi terjerat judi online dan pinjaman online.
- OJK DIY mencatat kesenjangan literasi dan inklusi keuangan memicu masyarakat rentan terjebak utang serta penyalahgunaan data pribadi KTP.
- OJK DIY berencana memperketat edukasi keuangan dan penerapan prinsip Know Your Customer untuk mencegah masalah finansial masyarakat.
SuaraJogja.id - Fenomena indikasi jeratan judi online (judol) 31.649 penerima bantuan sosial (bansos) di DIY yang mengemuka beberapa waktu terakhir mulai menyingkap persoalan lain. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut, kasus tersebut dimungkin beririsan dengan tingginya kasus pengguna pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan data OJK DIY, outstanding pinjaman dari Pinjol pada triwulan II 2026 mencapai Rp 1,4 Triliun. Angka ini secara tahunan tumbuh 16,98 persen dibandingkan 2025 lalu yang tercatat sebesar Rp 1,2 Triliun.
"Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika fenomena judi online dikaitkan dengan pinjol," papar Kepala OJK DIY Eko Yunianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Eko, angka tersebut menjadi alarm serius di tengah tingginya inklusi keuangan DIY yang mencapai 98,74 persen. Hampir seluruh masyarakat telah memiliki akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Baca Juga:Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka
"Dari 100 masyarakat, berarti 98 masyarakat sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan," paparnya.
Namun, tingginya akses itu ternyata belum sepenuhnya diimbangi kemampuan memahami risiko dan penggunaan produk keuangan secara bijak. Sebab tingkat literasi keuangan DIY berada di kisaran 76,44 persen. Dengan demikian, terdapat kesenjangan sekitar 22 persen antara tingkat inklusi dengan literasi keuangan.
"Kesenjangan tersebut ]menjadi salah satu tantangan yang harus segera ditangani. Sebab, masyarakat yang sudah mudah mengakses layanan keuangan belum tentu memiliki pemahaman yang sama baik mengenai risiko produk keuangan yang digunakan," paparnya.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika fenomena judol membentuk mata rantai dengan pinjol. Masyarakat yang awalnya tergoda mencoba judol karena promosi di media sosial (medsos) dapat terjebak dalam pola menang-kalah.
Ketika mengalami kekalahan, rasa penasaran untuk mengembalikan uang yang hilang dapat mendorong seseorang mencari sumber dana tambahan. Salah satu sumber yang kemudian mungkin digunakan adalah pinjol.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Aksi Simpang Gramedia Jogja, Sempat Alot Berdialog, hingga Dipukul Mundur Warga
"Pada saat melakukan coba-coba ikut judi, awalnya menang, terus akhirnya kalah. Karena penasaran dan pernah dapat, untuk mendapatkan uang dengan cara mudah, dari mana, Ya bisa dari pinjol," tandasnya.
Namun Eko menyatakan dugaan keterkaitan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kasus judol disebabkan pinjol. OJK melihat adanya potensi irisan antara kemudahan akses pembiayaan, rendahnya pemahaman risiko keuangan, dan perilaku masyarakat yang terjerat judi online.
"Ini seperti mata rantai. Judi online, kemudian ketika kalah dan ingin mendapatkan uang dengan cara mudah, bisa menggunakan pinjol," katanya.
Karena itu, OJK DIY akan memetakan kembali sasaran edukasi keuangan, terutama kelompok masyarakat yang dianggap rentan.
Sebab persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana membuat masyarakat memiliki rekening atau bisa memperoleh pinjaman.
"Tantangan yang lebih besar adalah memastikan masyarakat memahami kapan harus meminjam, dari siapa harus meminjam, apa risikonya, dan untuk apa uang tersebut digunakan," ungkapnya.
Di titik inilah persoalan bansos, judol, pinjol dan literasi keuangan, lanjutnya berpotensi bertemu. Jika seseorang yang secara ekonomi membutuhkan bantuan justru terjerat judol dan kemudian mencari dana melalui pinjol untuk menutup kerugian, maka persoalannya tidak berhenti pada perjudian.