- Kepala OJK DIY Eko Yunianto menyatakan ribuan penerima bansos di DIY terindikasi terjerat judi online dan pinjaman online.
- OJK DIY mencatat kesenjangan literasi dan inklusi keuangan memicu masyarakat rentan terjebak utang serta penyalahgunaan data pribadi KTP.
- OJK DIY berencana memperketat edukasi keuangan dan penerapan prinsip Know Your Customer untuk mencegah masalah finansial masyarakat.
Apalagi ada risiko munculnya persoalan utang, tekanan ekonomi keluarga, hingga semakin beratnya kondisi sosial penerima bantuan. Padahal masyarakat sebenarnya memiliki banyak pilihan layanan keuangan legal ketika membutuhkan dana.
"Tidak harus melalui pinjol, apalagi sampai bermain judi," katanya.
Selain persoalan judol dan pinjol, OJK DIY juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi. Eko mengungkapkan adanya masyarakat yang bahkan tidak merasa pernah menggunakan layanan keuangan melalui telepon seluler, tetapi NIK-nya justru digunakan pihak lain.
“Orang tua, lansia, ternyata NIK-nya dipakai,” ungkapnya.
Baca Juga:Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka
Menurut Eko, masyarakat masih perlu diedukasi agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau data identitas kepada orang lain. Sebab kemudahan pembukaan rekening saat ini juga dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menggunakan identitas orang lain.
OJK, kata Eko, telah menerima pengaduan terkait masyarakat yang diminta membuka rekening dengan modal dari pihak lain. Setelah rekening berhasil dibuat, rekening tersebut kemudian berpotensi dioperasikan oleh pihak yang memberikan modal.
Karena itu, OJK juga terus mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam mengenali calon nasabah. Tak hanya rekening, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap dokumen berharga seperti sertifikat tanah.
Eko menyebut pihaknya menerima pengaduan mengenai masyarakat yang meminjamkan sertifikat kepada tetangga atau orang lain dengan alasan tertentu. Sertifikat tersebut kemudian dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
"Kalau dipinjamkan sertifikatnya itu disekolahkan (digadaikan-red), kemudian ceritanya berubah," ujarnya.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Aksi Simpang Gramedia Jogja, Sempat Alot Berdialog, hingga Dipukul Mundur Warga
Bagi OJK DIY, persoalan tersebut menunjukkan peningkatan inklusi keuangan tidak cukup hanya dengan memperluas akses masyarakat.
Masyarakat harus dibuat paham sebelum menggunakan layanan keuangan.
"Ketika akses tumbuh jauh lebih cepat daripada literasi, kemudahan finansial justru berpotensi berubah menjadi pintu masuk masalah, mulai dari utang, penyalahgunaan data, hingga jerat judi online," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi