Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding

dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis hukuman mati

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:43 WIB
Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Banding yang diajukan oleh kedua terdakwa itu dilakukan melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman Cahyono membenarkan banding tersebut telah diajukan pada Selasa (5/3/2024) lalu. 

"Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," kata Cahyono, Selasa (19/3/2024). 

Disampaikan Cahyono, pernyataan banding kedua terdakwa tersebut sudah diterima PN Sleman. Nantinya, berkas perkara banding itu masih akan dilengkapi terlebih dulu dan langsung dikirim ke PT Yogyakarta.

Baca Juga:Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Meluncurkan Program Magister Media dan Komunikasi dengan Dua Peminatan Unggulan

Lebih jauh pengajuan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama perlu dilengkapi beberpa hal. Di antaranya memori dan kontra memori banding. 

"Tapi itu tidak wajib, jika batas waktunya sudah habis maka berkas dikirim ke PT Yogyakarta," tuturnya.

Cahyono menyebut keputusan banding Waliyin dan Ridduan diterima atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan hakim di PT Yogyakarta. Selain kedua terdakwa, Cahyono bilang jaksa penuntut umum (JPU) pun turut mengajukan banding atas vonis itu.

Walaupun memang putusan atau vonis oleh majelis hakim PN Sleman itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Banding yang diajukan JPU itu dilakukan sehari setelah terdakwa mengajukan tepatnya pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Divonis Mati

Baca Juga:Ikuti Jejak Civitas Akademika Lainnya, Dewan Guru Besar UMY Desak Jokowi Bersikap Netral

Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak