Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 Februari 2024 | 15:15 WIB
Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Sidang putusan dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa UMY yang digelar di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi dua terdakwa Waliyin dan Ridduan atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY. Dua terdakwa sendiri divonis hukuman mati.

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," tegas Majelis Hakim Cahyono saat persidangan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Justru, kata Cahyono, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.

Selain aksi para terdakwa yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Cahyono mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," ucapnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.

"Menimbang berdasarkan keadaan-keadaan yang memberatkan maka majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati," tandasnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang dilakukannya tersebut. Dua terdakwa divonis pidana mati.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak