Gunakan Uang PT Taru Martani, NAA Keruk Keuntungan Pribadi

NAA diketahui melakukan investasi emas dalam beberapa tahap

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 Mei 2024 | 20:02 WIB
Gunakan Uang PT Taru Martani, NAA Keruk Keuntungan Pribadi
Direktur PT Taru Martani, NAA ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi di Kejati DIY, Selasa (28/5/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY, Selasa (28/5/2024). Melakukan tindak pidana korupsi, NAA disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut untuk keuntungan pribadi.

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin di Yogyakarta, Selasa Sore mengungkapkan, NAA memang sejak awal disinyalir mencari keuntungan pribadi saat menginvestasikan uang badan usaha tersebut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.

"Ada keuntungan sebesar Rp7 miliar dan Rp1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," paparnya, Selasa.

Membuka rekening di PT Midtou Aryacom Futures atas nama pribadi, NAA diketahui melakukan investasi emas dalam beberapa tahap. Dana sekitar Rp18,7 miliar bahkan diinvestasikannya dalam beberapa tahap sejak 2022 hingga 2023.

Baca Juga:Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani jadi Tersangka

Namun dalam perkembangannya, menurut Ansar, bisnis investasi emas NAA mengalami kerugian. Dari hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka, anggaran yang awalnya Rp 17 miliar hanya tersisa Rp 8 juta.

"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," paparnya.

Dalam kasus tersebut, NAA dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.

Untuk mendalami kasus tersebut, Kejati meminta keterangan sejumlah saksi. Terkait penambahan tersangka, Kejati akan menunggu perkembangan penyelidikan.

"Untuk perusahaan kita sudah mintai keterangan sekitar tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan. Untuk perkembangan mungkin nanti kita lihat dulu," katanya.

Baca Juga:Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin

Sebelumnya diketahui NAA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. NAA disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 Miliar dengan menggunakan uang PT Taru Martani.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini