Pasca Protes Baliho, Pemda DIY Pastikan Tak Perpanjang Jabatan Singgih Raharjo

Untuk menjaga netralitas ASN, Pemda memutuskan jabatan Singgih tak lagi diperpanjang.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 03 Mei 2024 | 20:49 WIB
Pasca Protes Baliho, Pemda DIY Pastikan Tak Perpanjang Jabatan Singgih Raharjo
Baliho Pj Walkot Yogyakarta, Singgih Raharjo di Stasiun Lempuyangan yang disinyalir jadi ajang kampanye terselubung, Senin (29/4/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan tidak akan memperpanjang jabatan Penjabat (pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Kebijakan ini diambil pasca ramainya protes terhadap Singgih yang menggunakan fasilitas negara seperti baliho-baliho yang bertebaran di sejumlah titik untuk kampanye terselubung pilkada Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

"Begitu juga kota, selama ini kan ramai baliho [Singgih Raharjo] dan sebagainya ya itu jadi bagian evaluasi kalau itu benar benar terjadi gambar-gambar dan sebagainya kita akan evaluasi [dengan tidak memperpanjang jabatan supaya benar-benar netral." papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/5/2024).

Menurut Beny, selama ini ramai pemberitaan baliho dan isu majunya Singgih mencalonkan diri menjadi wali kota. Padahal Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terjun ke politik praktis selama masih menjabat.

Karenanya untuk menjaga netralitas ASN, Pemda memutuskan jabatan Singgih tak lagi diperpanjang. Singgih harus melepaskan jabatannya bila benar-benar ingin maju pilkada melalui partai politik (parpol).

Baca Juga:Kelompok Muda Bicara Lakukan Survei Jelang Pilkada Kota Jogja, Nama Singgih Raharjo Masih Teratas

"Kemarin pemilu saja [pemda] berusaha netral kok apalagi untuk skup yang lebih kecil kita jaga ASN jangan di bawa ke sana kemari," tandasnya.

Sebagai pengganti Singgih yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2024, Pemda mulai mempersiapkan nama-nama calon penggantinya. Sejumlah nama telah disodorkan oleh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.

Pemda masih menunggu keputusan dari pusat terkait nama-nama yang disetujui. Ada tiga nama calon pengganti yang dikirimkan ke Kemendagri.

"Tahapannya sudah kita proses, kan harus mendapatkan persetujuan Mendagri. Butuh waktu di sana yang diminta juga bukan hanya Jogja tapi seluruh Indonesia," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Singgih Raharjo Maju Pilkada, Pemda DIY Tegaskan Harus Mengundurkan Diri dari Pj

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini