Singgih Raharjo Maju Pilkada, Pemda DIY Tegaskan Harus Mengundurkan Diri dari Pj

Ketentuan tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang berstatus Pj, namun seluruh ASN di lingkup wilayah mana pun secara nasional.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 April 2024 | 17:15 WIB
Singgih Raharjo Maju Pilkada, Pemda DIY Tegaskan Harus Mengundurkan Diri dari Pj
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tentang sampah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dipastikan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) November 2024 mendatang. Singgih maju mendaftarkan diri jadi calon Wali Kota Yogyakarta dari Partai Golkar.

Sekda DIY, Beny Suharsono pun memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut. Beny meminta semua pejabat pemerintahan di lingkungan DIY, termasuk Singgih untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila berkeinginan ikut pilkada.

"Kalau mau mendaftar di pilkada, kan otomatis harus mengundurkan diri," ujar Beny di Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

Sesuai ketentuan, menurut Beny, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam pilkada wajib mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun Beny mengaku belum menerima pemberitahuan soal rencana Singgih untuk pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.

Ketentuan tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang berstatus Pj, namun seluruh ASN di lingkup wilayah mana pun secara nasional.

Beny menyebutkan, jabatan sejumlah kepala daerah yang berstatus Pj masih di kabupaten/kota di DIY baru akan berakhir pada 22 Mei 2024 mendatang. Meskipun menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut sudah ada yang mulai ancang-ancang untuk mendaftar, Pemda akan melihat perkembangan sampai batas waktu terakhir.

"Mekanismenya kalau mau terjun ke politik praktis ya harus mengajukan pengunduran diri dari ASN kalau masa waktunya sudah mendekat dan benar-benar mau mencalonkan. Sekarang kan belum mendaftar, baru ambil formulir kan nggak harus lapor kecuali yang bersangkutan menggunakan haknya," tandasnya.

Beny menambahkan, jika benar Singgih maju menjadi calon Walikota Yogyakarta, maka dirinya memastikan Pemda DIY akan tetap netral. Hal itu penting agar tidak ada konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.

"Kalau memang betul beliau inginnya demikian dan mau maju di Pilkada ya haknya harus dilindungi, kewajibannya juga harus dilindungi. Tapi maju lewat partai berarti kan sudah berafiliasi sementara kami ASN kan harus netral," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak