SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya buka suara terkait penetapan Dirut PT Taru Martani, NAA jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut. Sultan mengakui justru dirinyalah yang melaporkan NAA ke Kejati DIY.
"Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, ya udah," papar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/05/2024).
Karenanya Sultan mempersilahkan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA. Apalagi dia menggunakan uang PT Taru Martani untuk melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.
Bahkan investasi tersebut dilakukannya untuk kepentingan pribadi. Kontrak tersebut juga dilakukan NAA tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga:Jadi Pj Bupati Kulon Progo, Siwi Diminta Selesaikan Proyek Aeropolis YIA
"Yo rapopo (ya tidak apa-apa-red), memang prosesnya seperti itu kok [jadi tersangka]," paparnya.
Terkait uang milik PT Taru Martani sebesar Rp 18,7 Miliar yang digunakan NAA untuk investasi dan akhirnya merugi, Sultan menunggu penyelidikan dari Kejati DIY maupun pengadilan saat NAA nanti ditetapkan menjadi terdakwa. Termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus investasi emas tersebut.
NAA dalam aksinya melakukan investasi secara bertahap selama 2022 hingga 2023. Transaksi dilakukan mulai 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar hingga pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
"[Tersangka baru], jangan tanya saya, itu kan Kejaksaan. Proses hukum aja, kalau ga begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Sugeng Purwanto Gantikan Singgih Raharjo jadi Pj Wali Kota, Sultan Tugaskan Kawal Pilkada Jogja