SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menelusuri dugaan pungutan yang dilakukan oleh Madrasah Negeri (MAN) 1 Jogja. Pihak sekolah sudah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut.
"Jadi tadi tim Ombudsman ke MAN diterima oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, humas dan komite. Intinya mereka menjelaskan bahwa itu sumbangan tidak wajib," kata Kepala ORI perwakilan DIY, Budhi Masturi saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
Selain itu, sekolah menjelaskan bahwa komite mempunyai kewenangan untuk melakukan penggalangan dana. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama.
Kendati demikian, Budhi menuturkan masih akan mendalami lebih lanjut terkait penjelasan pihak sekolah tersebut. Termasuk melakukan pengecekan mengenai aturan-aturan yang ada.
Baca Juga:SDN Nglarang Dikorbankan Tol Jogja-Solo, PT Adhi Karya Siapkan Gedung Baru
Jika memang sumbangan, Budhi bilang seharusnya pemberian itu berbasis pada kesukarelaan atau kesediaan. Keputusan itu berada di tangan orang tua atau wali murid.
"Sumbangan itu kan basisnya kesukarelaan, kesediaan, dia bersedia menyumbang atau tidak, kalau bersedia dia bersedia nyumbang berapa itu tidak ditentukan harus berapa," ujarnya.
"Apalagi bersyarat, karena ini bersyarat maka sebenarnya itu patut diduga itu pungutan. Kalau pungutan kita kembalikan pertanyaan kewenangannya ada enggak komite dari MAN itu memungut, kewenangannya ada enggak dari kepala sekolah itu memungut. Kalau enggak ada kan berarti pungutan yang tidak berdasar hukum," tambahnya.
Selain itu, dasar penentuan tarif sumbangan sebagai instrumen pendapatan negara turut dipertanyakan. Sebab harus ada dasar dalam menentukan tarif sumbangan tersebut.
"Enggak setiap sekolah itu boleh menentukan sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:Terdampak Proyek Tol Jogja, SD Negeri Nglarang Sleman Segera Diberikan Bangunan Baru
Terkait dengan calon siswa yang ditarik pungutan beberapa waktu lalu, disampaikan Budhi, yang bersangkutan tidak akan melanjutkan bersekolah di MAN. Pasalnya siswa tersebut merasa keberatan dengan aturan tersebut.
Langkah mediasi antara sekolah dan siswa pun tidak bisa serta merta dilakukan lebih lanjut. Mengingat yang bersangkutan sudah mendaftar di sekolah negeri.
"Kayaknya enggak melanjutkan karena merasa berat. Kita lihat ya (mediasi), karena pada saat yang sama saya mendengar siswanya kan juga mendaftar di SMA negeri kalau nanti ternyata diterima di SMA negeri kan berarti dia akan memilih yang mana nanti kita harus tanyakan. Masih relevan tidak mediasi," tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) menyampaikan kritik pada MAN 1 Yogyakarta. Sebab sekolah tersebut disinyalir melakukan pungutan mencapai Rp 9,5 juta pada salah satu calon peserta didik.
Juru bicara AMPPY, Robbani dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan pungutan sekolah yang dianggap berlebihan di MAN 1 Yogyakarta. Calon siswa tersebut yang mengaku mendaftar di MAN 1 Yogyakarta melalui jalur prestasi pada Maret 2024 lalu dinyatakan diterima namun harus membayar biaya registrasi sebesar Rp 9,5 juta.