Ombudsman DIY Dalami Soal Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Jogja

Beredar kabar adanya dugaan pungutan yang dilakukan Madrasah Negeri atau MAN 1 Jogja. Ombudsman DIY kini tengah menelusuri laporan tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Juni 2024 | 20:53 WIB
Ombudsman DIY Dalami Soal Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Jogja
Kepala ORI DIY Budhi Masturi. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menelusuri dugaan pungutan yang dilakukan oleh Madrasah Negeri (MAN) 1 Jogja. Pihak sekolah sudah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut.

"Jadi tadi tim Ombudsman ke MAN diterima oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, humas dan komite. Intinya mereka menjelaskan bahwa itu sumbangan tidak wajib," kata Kepala ORI perwakilan DIY, Budhi Masturi saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Selain itu, sekolah menjelaskan bahwa komite mempunyai kewenangan untuk melakukan penggalangan dana. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama.

Kendati demikian, Budhi menuturkan masih akan mendalami lebih lanjut terkait penjelasan pihak sekolah tersebut. Termasuk melakukan pengecekan mengenai aturan-aturan yang ada.

Baca Juga:SDN Nglarang Dikorbankan Tol Jogja-Solo, PT Adhi Karya Siapkan Gedung Baru

Jika memang sumbangan, Budhi bilang seharusnya pemberian itu berbasis pada kesukarelaan atau kesediaan. Keputusan itu berada di tangan orang tua atau wali murid.

"Sumbangan itu kan basisnya kesukarelaan, kesediaan, dia bersedia menyumbang atau tidak, kalau bersedia dia bersedia nyumbang berapa itu tidak ditentukan harus berapa," ujarnya.

"Apalagi bersyarat, karena ini bersyarat maka sebenarnya itu patut diduga itu pungutan. Kalau pungutan kita kembalikan pertanyaan kewenangannya ada enggak komite dari MAN itu memungut, kewenangannya ada enggak dari kepala sekolah itu memungut. Kalau enggak ada kan berarti pungutan yang tidak berdasar hukum," tambahnya.

Selain itu, dasar penentuan tarif sumbangan sebagai instrumen pendapatan negara turut dipertanyakan. Sebab harus ada dasar dalam menentukan tarif sumbangan tersebut.

"Enggak setiap sekolah itu boleh menentukan sendiri," imbuhnya.

Baca Juga:Terdampak Proyek Tol Jogja, SD Negeri Nglarang Sleman Segera Diberikan Bangunan Baru

Terkait dengan calon siswa yang ditarik pungutan beberapa waktu lalu, disampaikan Budhi, yang bersangkutan tidak akan melanjutkan bersekolah di MAN. Pasalnya siswa tersebut merasa keberatan dengan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak