Tergiur Komisi Jutaan Rupiah, 6 Influencer DIY Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Idham menyebutkan bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas ini selama dua bulan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Juli 2024 | 19:18 WIB
Tergiur Komisi Jutaan Rupiah, 6 Influencer DIY Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait ungkap judi daring di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (2/7/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

SuaraJogja.id - Direskrimsus Polda DIY telah menangkap enam influencer yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka.

Pada konferensi pers di Mapolda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan antara Mei dan Juni 2024.

Keenam influencer yang ditangkap adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), dengan tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Mereka menggunakan akun Instagram, Facebook, dan X untuk memasarkan situs judi online dan menerima komisi dari setiap pemain yang bergabung.

Baca Juga:Mobil Dinas Berplat Jakarta yang Digunakan Pemuda di Jogja Viral, Polisi Akui hanya Beri Teguran

"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," katanya, Selasa (2/7/2024).

Idham menyebutkan bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas ini selama dua bulan dan menerima imbalan antara Rp3-5 juta per bulan. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank tanpa pertemuan langsung.

"Imbalannya langsung dengan melalui transfer dan tidak ketemu muka. Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar dia.

Polda DIY akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar judi online dengan berkoordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:Tragis! Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta, Pelaku Kabur ke Semarang

Sebagai langkah pencegahan, Polda DIY telah memblokir 251 link situs judi online dan mengajukan pemblokiran ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti oleh Menkominfo. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini