Sempat Konsumsi Sabu, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih asal Papua

Atas peristiwa tersebut SA dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009, dengan hukum penjara paling lama 12 tahun.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:13 WIB
Sempat Konsumsi Sabu, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih asal Papua
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurizal saat memberi keterangan pada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (3/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tabrak lari anggota DPRD terpilih dari Papua di Jalan Magelang, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berinisial SA diketahui mengonsumsi sabu sebelum kejadian.

"Udah [tersangka], karena yang bersangkutan setelah kita cek dan hasil BAP mengakui dia sebelum berangkat ke Jogja dari Semarang dia sudah mengonsumsi narkoba sebuah sabu," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, dikutip Kamis (20/6/2024).

Bahkan disampaikan Alfian, tersangka masih sempat berkeliling ke Malioboro setelah melakukan tabrak lari tersebut. Tersangka pun sempat berbelanja sebelum kembali ke Semarang.

"Sempat dia kita lihat dia makan di sebuah tempat. Setelah itu dia menginap di sebuah hotel di Malioboro, siang dia melanjutkan untuk berwisata kuliner di daerah alun-alun dan mencari beberapa beli pakaian dan kembali ke Semaran," ujarnya.

Baca Juga:Mobil Dinas Berplat Jakarta yang Digunakan Pemuda di Jogja Viral, Polisi Akui hanya Beri Teguran

"Dan itu kendaraan yang digunakan adalah mobil rental bukan milik pribadi," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut SA dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009, dengan hukum penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan seorang anggota DPRD terpilih dari Papua bernama Thadeus Osakat tewas usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Magelang, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 02.45 WIB dini hari kemarin. Saat itu korban yang tengah mengendarai motor ditabrak mobil dengan kecepatan tinggi.

Saat peristiwa tersebut korban tengah mengendarai sepeda motor merek Yahama Xeon. Kemudian tiba-tiba korban ditabrak mobil dari belakang dan nahas korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga:Tragis! Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta, Pelaku Kabur ke Semarang

Polisi yang melakukan olah TKP lantas mengetahui informasi bahwa korban merupakan anggota DPRD terpilih dari fraksi Golkar. Korban sendiri sudah dievakuasi ke rumah sakit dan telah diterbangkan ke rumah duka di Papua.

Pelaku sendiri sebenarnya sempat diberhentikan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi saat kejadian. Namun tak berselang lama pelaku justru memilih kabur meninggalkan lokasi dan akhirnya berhasil tertangkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak