Tak Merasa Dilibatkan Sultan dalam Proses Relokasi, Pedagang Teras Malioboro 2 Unjuk Rasa

Alih-alih sosialisasi relokasi, menurut Upik, pedagang TM 2 meminta adanya forum dialog terbuka.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:00 WIB
Tak Merasa Dilibatkan Sultan dalam Proses Relokasi, Pedagang Teras Malioboro 2 Unjuk Rasa
Puluhan pedagang Teras Malioboro 2 menggelar aksi unjuk rasa di Yogyakarta, Rabu (17/7/2024) kemarin. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Puluhan pedagang Teras Malioboro 2 (TM 2) menggelar aksi unjuk rasa di depan TM 2, Kota Yogyakarta, Rabu (17/7/2024) kemarin. Mereka memprotes pernyataan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang menyatakan telah melibatkan mereka secara individu dalam proses relokasi jilid 2.

"Selama ini, kami tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Ya, kami tidak pernah dilibatkan [dalam relokasi]. Termasuk yang pertama dulu tahun 2022 itu, Iya, kalau dulu katanya perwakilan. Jadi, ya lewat paguyuban, tapi nyatanya sekarang katanya individu. Nah, kalau individu, kita itu tagih kalau memang individu. Secara individu berarti kan semua pedagang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut," papar Ketua Paguyuban Tri Dharma Teras Malioboro 2, Upik Sriyati.

Alih-alih sosialisasi relokasi, menurut Upik, pedagang TM 2 meminta adanya forum dialog terbuka. Dialog itu dibutuhkan agar ada komunikasi dua arah antara pedagang dengan Pemda DIY.

Namun yang didapat pedagang selama ini justru sebaliknya. Mereka mendapatkan kekerasan dalam kisruh di TM 2 pada Sabtu (13/7/2024) kemarin.

Baca Juga:Awas Lapak Ilegal! Pemda DIY Ketatkan Aturan di Teras Malioboro 1

"Dengan permasalahan kami seperti apa, permasalahan pemerintah seperti apa, solusi kami seperti ini, solusi pemerintah seperti apa, sehingga ada kesepakatan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Tapi kan selama ini nggak ada," sebutnya.

Upik menambahkan, selama relokasi dari selasar ke Teras Malioboro 2 sejak 2022 lalu, para pedagang tidak menerima surat perjanjian apapun. Mereka juga mengklaim tidak pernah diminta menandatangani apapun.

Adanya kontrak perjanjian pun, lanjutnya hanya pernah dilakukan oleh pemerintah setempat dengan Ketua Koperasi Tri Dharma sebelumnya. Namun isi kontrak tersebut tidak pernah diketahui oleh para pedagang.

“Pedagang Teras Malioboro belum pernah menandatangani kontrak atau surat perjanjian antara pihak pertama pemerintah dan pihak kedua pedagang. Yang pernah dilakukan pemerintah, UPT Cagar Budaya, yaitu validasi data. Hanya pencocokan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ricuh! Tolak Relokasi, Pedagang Teras Malioboro 2 Bentrok, Ini Kata Sultan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini