"Masyarakat boleh khawatir, kita juga khawatir. Tapi yang penting ada langkah-langkah nyata yang bisa kita lakukan agar kekhawatiran kita tidak terbukti. Minimal bisa terkontrol," ungkapnya.
Sementara Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar Jaya, mengungkapkan KPID akan melakukan pengawasan lembaga penyiaran, terutama terkait durasi iklan kampanye dan keberimbangan pemberitaan. Namun KPID hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi radio, sementara media berbasis internet berada di luar kewenangan mereka.
"KPID ini mengawasi lembaga penyiaran, siaran-siaran apa yang pemberitaannya, misalnya iklan kampanye itu durasinya lebih atau jumlahnya lebih," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024