Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024

potensi kerawanan ketidakhadiran pemilih dari kedua TPS tersebut karenafaktor jarak dan topografi wilayahnya yang merupakan daerah pegunungan berbatasan dengan kabupaten lain

Galih Priatmojo
Selasa, 23 Juli 2024 | 21:20 WIB
Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

"Terdapat kerawanan dalam pemetaan TPS yang telah kami lakukan, TPS tersebut ada di wilayah Sorotopo, Kelurahan Seloharjo, Kecamatan Pundong, dan TPS di Dusun Nogosari II, Kelurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Menurut dia, terdapat potensi kerawanan ketidakhadiran pemilih dari kedua TPS tersebut karena faktor jarak dan topografi wilayahnya yang merupakan daerah pegunungan berbatasan dengan kabupaten lain di DIY.

"Jumlah pemilih di wilayah Sorotopo sebanyak 194 orang untuk mendatangi TPS harus melewati wilayah perbukitan yang terjal dan melintasi salah satu wilayah di Kabupaten Gunung Kidul," katanya.

Baca Juga:Coklit Data Pemilih Pilkada Bantul 2024 Tuntas 100 Persen

Begitu juga yang terdapat di wilayah Pedukuhan Nogosari II yang berada di daerah perbukitan dan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk mempertimbangkan penambahan TPS, baik untuk wilayah Sorotopo, Seloharjo, maupun wilayah Nogosari II, Wukirsari.

Pada saat ini, kata dia, tahapan Pilkada 2024 di Bantul memasuki tahap akhir pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang dibentuk KPU di tiap lokasi TPS.

Didik mengatakan bahwa jajaran pengawas pemilu, terutama panwaslu kecamatan dan panwaslu desa, telah melakukan pengawasan coklit dengan dua metode, yaitu pengawasan melekat dan uji petik.

"Pengawasan melekat dengan mendampingi pantarlih yang melaksanakan coklit dari rumah ke rumah, sedangkan uji petik dengan melakukan sampling ke rumah-rumah warga menanyakan proses coklit yang sudah dilaksanakan pantarlih," katanya.

Baca Juga:Pemda DIY Minta Iuran Warga yang Capai Rp1,5 Juta di Bantul Transparan, Lurah Bangunjiwo Jelaskan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini