Wujudkan Inklusi, Bawaslu Kulon Progo Gencar Edukasi Kepemiluan untuk Penyandang Disabilitas

"Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesetaraan hak dengan warga negara lain".

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Juli 2024 | 20:15 WIB
Wujudkan Inklusi, Bawaslu Kulon Progo Gencar Edukasi Kepemiluan untuk Penyandang Disabilitas
Ilustrasi pemilih disabilitas. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, terus meningkatkan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas guna menjamin hak politik mereka dan meningkatkan partisipasi dalam Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Kulon Progo, Isnaini, menyatakan pentingnya pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas agar mereka mengetahui hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.

"Dengan memberikan fasilitas pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas, Bawaslu Kulon Progo menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu dan menjamin hak pilih warga negara. Kami berharap partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 akan meningkat," ujar Isnaini dikutip Selasa (23/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mencakup individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang dapat menghadapi hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan berpartisipasi penuh secara efektif berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga:Coklit Data Pemilih Pilkada Bantul 2024 Tuntas 100 Persen

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

"Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesetaraan hak dengan warga negara lainnya baik dalam hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih," tegas Isnaini.

Isnaini menambahkan, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk berperan serta sebagai penyelenggara pemilu. Namun, kondisi di lapangan sering kali berbeda dari harapan, dimana penyandang disabilitas masih sering menghadapi perlakuan berbeda dalam memperoleh hak politiknya.

Penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk memperkuat pemahaman mereka tentang proses pemilu.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menambahkan bahwa berdasarkan data KPU Kulon Progo, jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kulon Progo mencapai 4.721 pemilih. Jumlah ini mencakup disabilitas fisik sebanyak 1.879 pemilih, disabilitas mental 1.506 pemilih, disabilitas netra 475 pemilih, disabilitas wicara 376 pemilih, disabilitas intelektual 243 pemilih, dan disabilitas rungu 242 pemilih. [ANTARA]

Baca Juga:Ikuti Jejak Sang Ayah, Hanum Salsabiela Rais Incar Kursi Wali Kota Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini