Awas! Bawaslu Sleman Perketat Pengawasan Netralitas ASN dan TNI/Polri di Medsos

"Pokja ini akan melibatkan pihak terkait di luar Bawaslu guna memudahkan dan mengoptimalkan pengawasan".

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juli 2024 | 14:46 WIB
Awas! Bawaslu Sleman Perketat Pengawasan Netralitas ASN dan TNI/Polri di Medsos
Ilustrasi ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, pembentukan pokja ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada Sleman 2024.

"Pokja ini kami bentuk untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan anggota TNI/Polri pada Pilkada Sleman 2024," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Pembentukan pokja pengawasan ini dilakukan dengan segera mengingat tahapan Pilkada Sleman sudah memasuki masa pencalonan pada akhir Agustus.

Baca Juga:Antusiasme Peserta Tour De Merapi Melejit 50 Persen, Bukti Pariwisata Sleman Bangkit

"Upaya pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman juga makin ditingkatkan. Pokja pengawasan ini akan dibentuk pada awal Agustus," tambah Arjuna.

Pokja pengawasan ini tidak hanya melibatkan anggota Bawaslu Sleman tetapi juga unsur dari Pemkab Sleman, anggota Polri, dan TNI.

"Pokja ini akan melibatkan pihak terkait di luar Bawaslu guna memudahkan dan mengoptimalkan pengawasan," kata dia.

Arjuna menegaskan bahwa pokja netralitas ini akan membahas segala dinamika dan mencari solusi untuk persoalan yang muncul terkait netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

"Pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri ini benar-benar akan kami optimalkan," tegasnya.

Baca Juga:Polisi Buru Dua Pelaku Pencurian Kos di Bulaksumur, Beraksi Dini Hari Saat Korban Tertidur

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU RI, netralitas ASN telah diatur dengan jelas.

"SKB ini menjadi pedoman dalam pengawasan Pilkada. ASN memiliki hak pilih tetapi harus tetap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan kampanye atau memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye," katanya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak