Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario warna putih biru.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 21 Juli 2024 | 16:40 WIB
Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial IP (30) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang nekat menggondol sebuah sepeda motor di sebuah parkiran rumah sakit.

Kapolsek Pakem AKP Samiyono menuturkan peristiwa ini terjadi pada 24 Juni 2024 lalu sekira pukul 07.28 WIB. Saat itu korban tengah memarkirkan sepeda motor di parkiran belakang gedung diklat Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakembinangun, Pakem, Sleman.

Diketahui korban tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di rumah sakit tersebut. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban langsung bergegas menuju ke ruang farmasi untuk PKL.

Pada saat yang bersamaan korban lupa mencabut kunci yang masih menggantung di motornya. Hal itu baru disadari oleh korban saat ia pulang.

Baca Juga:Kunjungi Mlangi Sleman, Menparekraf Sandiaga Uno Kuatkan Program Santri Digitalpreneur Indonesia

"Setelah selesai melaksanakan PKL sekira jam 14.00 korban yang hendak pulang menuju parkiran tapi diketahui motor sudah tidak ada atau hilang," kata Samiyono, Minggu (21/7/2024).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan kuncinya. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

Mendapati motornya telah hilang, korban lantas membuat laporan ke Polsek Pakem. Jajaran kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IP di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat melakukan pencurian akibat ada kesempatan. Pasalnya IP saat itu mendapati masih ada kunci yang terdapat di motor tersebut.

"Kunci kontaknya masih tertancap lalu diambil pelaku. Niatnya mau digunakan oleh pelaku sendiri," ucapnya.

Baca Juga:Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal, Pemkab Sleman Luncurkan Geber Gaspol, Apa Itu?

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Pakem. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak