Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya

Terkait dengan dasar penarikan uang kepada warga baru yang disebut merupakan kearifan lokal, kata Budhi, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:10 WIB
Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya
Ilustrasi pungutan [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJogja.id -  Belum lama ini media sosial tengah diramaikan dengan dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dari narasi yang beredar, kasus itu bermula saat ada warga baru di wilayah tersebut dan dimintai iuran administrasi sebesar Rp1,5 juta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi turut menyoroti aturan tersebut. Dia mempertanyakan dasar hukum atas penarikan uang terhadap warga baru tersebut.

"Dasar hukumnya apa itu? Pungutan itu harus punya dasar, kalau pungutan tidak punya dasar, lalu kemudian kewenangannya apa memungut, tarifnya angkanya dari mana ketemunya segitu, terus bagaimana pengelolaannya, pertanggungjawaban dan sebagainya," kata Budhi, Selasa (23/7/2024). 

"Jadi itu kalau enggak ada dasarnya ya patut dipertanyakan," imbuhnya.

Baca Juga:Klitih Kembali Makan Korban, Satu Warga Bantul Kehilangan Dua Jari

Terkait dengan dasar penarikan uang kepada warga baru yang disebut merupakan kearifan lokal, kata Budhi, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan. Jika kearifan lokal maka seharusnya tidak menetapkan nominal untuk dibayarkan.

Apalagi tanpa dasar hukum yang jelas saat penarikan uang tersebut. Sumbangan suka rela, ia bilang lebih cocok jika memang disebut kearifan lokal.

"Ya kalau istilah umumnya kan itu ya tapi pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum lah begitu, yang namanya pungutan enggak bisa kearifan lokal. Sumbangan suka rela itu kearifan lokal, pungutan mana ada kearifan lokal," ujarnya.

Ombudsman RI DIY sendiri belum akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Mengingat sejauh ini tidak ada laporan yang masuk mengenai hal itu.

Kendati demikian, Budhi meminta pemerintah daerah perlu melakukan klarifikasi mengenai pungutan itu. Jika memang tidak ada dasar hukum yang jelas maka praktik tersebut seharusnya dihentikan.

Baca Juga:Sering Ditegur karena Main HP Sampai Larut, Siswi Kelas 9 SMP Asal Bantul Minggat hingga ke Indramayu

"Pemda harus menata itu. Pemda harus memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Kalau enggak ada dasarnya ya dihentikan, kalau kearifan lokal pakai mekanisme yang lainnya bukan itu (pungutan)," tegasnya.

Penjelasan Lurah

Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya curhatan seorang warga barunya di media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta.

Lurah tersebut mengklaim banyak di wilayah lain yang melakukan hal yang sama dan jumlahnya lebih besar.

Pardja mengatakan jika pungutan itu merupakan kebijakan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah disepakati oleh warga yang lain.

"Tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak