Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya

Terkait dengan dasar penarikan uang kepada warga baru yang disebut merupakan kearifan lokal, kata Budhi, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:10 WIB
Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya
Ilustrasi pungutan [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJogja.id -  Belum lama ini media sosial tengah diramaikan dengan dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dari narasi yang beredar, kasus itu bermula saat ada warga baru di wilayah tersebut dan dimintai iuran administrasi sebesar Rp1,5 juta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi turut menyoroti aturan tersebut. Dia mempertanyakan dasar hukum atas penarikan uang terhadap warga baru tersebut.

"Dasar hukumnya apa itu? Pungutan itu harus punya dasar, kalau pungutan tidak punya dasar, lalu kemudian kewenangannya apa memungut, tarifnya angkanya dari mana ketemunya segitu, terus bagaimana pengelolaannya, pertanggungjawaban dan sebagainya," kata Budhi, Selasa (23/7/2024). 

"Jadi itu kalau enggak ada dasarnya ya patut dipertanyakan," imbuhnya.

Baca Juga:Klitih Kembali Makan Korban, Satu Warga Bantul Kehilangan Dua Jari

Terkait dengan dasar penarikan uang kepada warga baru yang disebut merupakan kearifan lokal, kata Budhi, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan. Jika kearifan lokal maka seharusnya tidak menetapkan nominal untuk dibayarkan.

Apalagi tanpa dasar hukum yang jelas saat penarikan uang tersebut. Sumbangan suka rela, ia bilang lebih cocok jika memang disebut kearifan lokal.

"Ya kalau istilah umumnya kan itu ya tapi pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum lah begitu, yang namanya pungutan enggak bisa kearifan lokal. Sumbangan suka rela itu kearifan lokal, pungutan mana ada kearifan lokal," ujarnya.

Ombudsman RI DIY sendiri belum akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Mengingat sejauh ini tidak ada laporan yang masuk mengenai hal itu.

Kendati demikian, Budhi meminta pemerintah daerah perlu melakukan klarifikasi mengenai pungutan itu. Jika memang tidak ada dasar hukum yang jelas maka praktik tersebut seharusnya dihentikan.

Baca Juga:Sering Ditegur karena Main HP Sampai Larut, Siswi Kelas 9 SMP Asal Bantul Minggat hingga ke Indramayu

"Pemda harus menata itu. Pemda harus memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Kalau enggak ada dasarnya ya dihentikan, kalau kearifan lokal pakai mekanisme yang lainnya bukan itu (pungutan)," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak