Penjelasan Lurah
Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya curhatan seorang warga barunya di media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta.
Lurah tersebut mengklaim banyak di wilayah lain yang melakukan hal yang sama dan jumlahnya lebih besar.
Pardja mengatakan jika pungutan itu merupakan kebijakan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah disepakati oleh warga yang lain.
Baca Juga:Klitih Kembali Makan Korban, Satu Warga Bantul Kehilangan Dua Jari
"Tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, secara tertulis pungutan tersebut memang tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun kebijakan tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT dan setahu dirinya semua RT juga menerapkan hal yang sama.
"Tidak hanya di wilayah itu saja. Saya kira yang lainnya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lain," tambahnya.
Pemkab Bantul Turun Tangan
Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan.
"Itu jelas ilegal, dari luar Bantul ke Bantul enggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.