Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya

Terkait dengan dasar penarikan uang kepada warga baru yang disebut merupakan kearifan lokal, kata Budhi, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:10 WIB
Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya
Ilustrasi pungutan [Foto: Suaraindonesia]

Penjelasan Lurah

Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya curhatan seorang warga barunya di media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta.

Lurah tersebut mengklaim banyak di wilayah lain yang melakukan hal yang sama dan jumlahnya lebih besar.

Pardja mengatakan jika pungutan itu merupakan kebijakan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah disepakati oleh warga yang lain.

Baca Juga:Klitih Kembali Makan Korban, Satu Warga Bantul Kehilangan Dua Jari

"Tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, secara tertulis pungutan tersebut memang tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun kebijakan tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT dan setahu dirinya semua RT juga menerapkan hal yang sama.

"Tidak hanya di wilayah itu saja. Saya kira yang lainnya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lain," tambahnya.

Pemkab Bantul Turun Tangan

Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan.

Baca Juga:Sering Ditegur karena Main HP Sampai Larut, Siswi Kelas 9 SMP Asal Bantul Minggat hingga ke Indramayu

"Itu jelas ilegal, dari luar Bantul ke Bantul enggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak