Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran

Mantan Menko Polhukam itu berharap Kejaksaan melayangkan kasasi atas putusan tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 31 Juli 2024 | 21:05 WIB
Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran
Mahfud MD saat memberi keterangan pada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/7/2024). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Mahfud MD angkat bicara mengenai vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya putusan itu tidak masuk akal dilihat dari logika publik.

"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya orang sudah dengan bukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024).

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti.

Mantan Menko Polhukam itu berharap Kejaksaan melayangkan kasasi atas putusan tersebut.

Baca Juga:Perbaiki Asrama Madura di Jogja, Mahfud MD Cerita Sulitnya Cari Donatur

"Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi. Oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," ucapnya.

Mahfud mengatakan memang menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim. Namun ia tak menampik bahwa perkara ini bahkan hingga sekarang dinilai menodai rasa keadilan.

"Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," ucapnya.

Terkait dengan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mendapatkan turunan vonis atas kasus Ronald Tannur tersebut, kata Mahfud, seharusnya hal itu mudah untuk diatasi. Dalam artian naskah asli sudah dapat diakses langsung oleh Kejaksaan.

"Mestinya kan gampang sih, bisa diminta, bahkan sekarang yang asli itu juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung, putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya," ujarnya.

Baca Juga:Mahfud MD hingga Butet Kertaredjasa Bergantian Bacakan Puisi Peringati HPN di Gelaran Halal Bihalal IKA UII

"Atau kalau mau nyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak