SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup 28 tempat penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Penutupan itu dilakukan menyusul tidak dipenuhinya syarat dalam berjualan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pihaknya melakukan operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan selama 4 hari. Terhitung sejak Senin (29/7/2024) sampai dengan Kamis (1/8/2024) kemarin.
Perempuan yang akrab disapa Evi itu menuturkan ada 28 lokasi itu tersebar di sembilan Kapanewon di Kabupaten Sleman. Mulai dari Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca Juga:Pemkab Sleman Salurkan Stimulan Rehab Ratusan RTLH
"Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Disampaikan Evi, ada beberapa aturan terkait dengan penjualan minuman beralkohol itu. Misalnya berkaitan dengan tempat-tempat minuman beralkohol tersebut dijual.
"Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," ungkapnya.
Selain penegakan perda, Evi bilang operasi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat. Khsusunya terkait dengan maraknya penjualan miras ilegal atau tak berizin di wilayahnya.
"Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Baca Juga:Viral Begal Payudara Beraksi di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satpol PP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Bumi Sembada. Termasuk memastikan dokumen perizinan menjual miras itu menang sudah dikantongi tampat yang bersangkutan.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Evi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika memang mendapati ada usaha atau penjualan miras ilegal di wilayah masing-masing.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya.