Dua Padukuhan di Kalurahan Sidoarum Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA, Segini Perkiraan Nilai Ganti Rugi Tanahnya

Saat ini proses sudah memasuki tahap validasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 01 Agustus 2024 | 22:41 WIB
Dua Padukuhan di Kalurahan Sidoarum Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA, Segini Perkiraan Nilai Ganti Rugi Tanahnya
Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman, Selasa (16/7/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Tercatat dua padukuhan di Kalurahan Sidoarum, Godean, Sleman akan terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 Jogja-Kulon Progo. Nilai ganti rugi diperkirakan akan bervariasi mulai dari kisaran Rp1-4 juta per meter persegi.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo menuturkan dua padukuhan yang terdampak tol itu yakni Padukuhan Tangkilan dan Padukuhan Sebaran. Setidaknya ada lebih dari 100 bidang tanah yang setara 5,15 hektare bakal terkena proyek jalan bebas hambatan itu.

"Dua dusun [kena proyek tol], Tangkilan dan Sebaran itu total 109 bidang tanah," kata Hary ditemui di Kalurahan Sidoarum, Kamis (1/8/2024).

Terkait harga ganti rugi tanah warga tersebut, Hary mengaku memang akan bervariasi. Tergantung dengan jenis bidang hingga letak lahan terdampak itu.

Baca Juga:Buka Ruang Diskusi Bersama Masyarakat, Harda Kiswaya Beri Solusi Soal Beasiswa Pendidikan hingga Pengolahan Sampah

"Rp1,1 juta sawah dalam. Sawah pinggir jalan kabupaten Rp3,6 juta. Pekarangan pinggir jalan kabupaten itu Rp4,2 juta," ujarnya.

Harga-harga itu berbeda kemudian dengan per meter persegi lahan pekarang pinggir jalan kabupaten atau bahkan dengan sawah pinggir jalan kabupaten. Sedangkan Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR), kata Hary, baru bisa dilaksanakan setidaknya pada beberapa bulan ke depan.

"Paling dua bulanan, tapi nanti tergantung kelengkapan berkas kemudian proses oleh PPK," ungkapnya.

Saat ini proses sudah memasuki tahap validasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Jika sudah lengkap, berkas langsung dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Guna kemudian ditindaklanjuti dengan mengusulkan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Baru kemudian dapat dilakukan proses terkait ganti rugi lahan.

Baca Juga:Hilirisasi Produk Pertanian: Strategi Jitu Bupati Sleman Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Sementara itu, Lurah Sidoarum, Hetty Pujiastutik mengimbau warga yang berpotensi menerima ganti rugi dalam jumlah besar tak lantas konsumtif. Dia meminta warga tetap bijak untuk menggunakan uangnya nanti.

"Warga Sidoarum seperti tadi saya sempat bincang-bincang, segera dicarikan tanah lagi. Apalagi itu tanah dari warisan. Kalau bisa membali ke tanah," kata Hetty.

"Kalau tanahnya sudah banyak monggo atau diwariskan ke anak-anaknya sebagai deposito monggo," imbuhnya.

Hetty bahkan menolak aktivitas sales mobil di area Kantor Kalurahan. Hal itu guna menghindari anggapan negatif dari masyarakat.

"Nanti nyuwun sewu saya dikira kerja sama, dikira mendapatkan. Datang saja ke rumahnya, monggo ditawarkan tapi kalau ke [kantor] Kalurahan, saya tidak boleh," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini