Jamin Keamanan Investasi, Pemkab Sleman Menerima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan

Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Jamin Keamanan Investasi, Pemkab Sleman Menerima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat hak milik kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada Rabu (31/7/2024). (SuaraJogja.id/HO-Pemka Sleman)

SuaraJogja.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat hak milik kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada Rabu (31/7/2024). Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan untuk investasi di Bumi Sembada.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso menuturkan sertifikat hak milik kasultanan yang diserahkan terdiri dari 175 berasal dari tanah kalurahan/desa. Ditambah dengan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).

"Tahun 2023 kita ada sejumlah 600 (peta bidang tanah) PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya saat ini. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan," kata Widhiatso, dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8/2024).

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik atas penyerahan serifikat tanah tersebut. Dia menilai langkah ini penting untuk dilakukan.

Baca Juga:Buka Ruang Diskusi Bersama Masyarakat, Harda Kiswaya Beri Solusi Soal Beasiswa Pendidikan hingga Pengolahan Sampah

Menurutnya, upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini sekaligus penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dipastikan Kustini, pihaknya berkomitmen dalam mendukung pemanfaatan tanah kasultanan tersebut.

Tentunya dengan tidak melanggar aturan yang ada. Serta berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai dengan amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ucap Kustini.

Selain itu, Kustini menambahkan, kegiatan pendaftaran tanah kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi. Serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.

"Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," tegasnya.

Baca Juga:Hilirisasi Produk Pertanian: Strategi Jitu Bupati Sleman Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Dia berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah di wilayahnya. Sehingga penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang lebih aman dan terjamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak