SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 345.952 orang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, Jumat, mengatakan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak itu terdiri atas pemilih laki-laki 168.535 orang dan pemilih perempuan 177.417 orang.
"DPS tersebut dari data awal sejumlah 348.412 pemilih, setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih dari tingkat kalurahan (kelurahan) hingga kabupaten terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 8.065 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.525 orang," kata Ria Harlinawati pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Ia mengatakan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai kategori. Fungsi coklit memang untuk memutakhirkan data pemilih sehingga ada pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.
Baca Juga:Ditawari Gabung KSB, PKB Sleman Akui Punya Tokoh Potensial Sendiri
"Pemilih tidak memenuhi syarat terdiri atas pemilih sudah meninggal dunia, pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, warga negara asing, data pemilih ganda, pindah domisili, dan pemilih yang salah penempatan TPS sehingga harus dipindah ke TPS yang baru," jelasnya.
Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menetapkan penambahan satu tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates dengan jumlah DPS tercatat 93 orang.
Oleh sebab itu, jumlah TPS di Kulon Progo untuk Pilkada 2024 sebanyak 754, terdiri atas 753 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus.
Ria juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 4.363 orang pemilih disabilitas yang telah tercatat pada DPS. Selanjutnya KPU Kulon Progo menyampaikan bahwa mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, DPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis, khususnya lokasi yang nantinya akan menjadi TPS Pilkada 2024.
Selain itu, KPU Kulon Progo juga akan mengumumkan melalui website dan media sosial.
Baca Juga:Kolaborasi NU-Muhammadiyah di Pilkada Gunungkidul: Arda Bawa Harapan Baru
"Kami berharap masyarakat akan lebih aktif mengawal hak pilih dengan melakukan cek nama di DPS yang akan kami umumkan atau melalui cekdptonline.kpu.go.id,” kata Ria.
Dia mengatakan apabila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih, dapat segera menghubungi PPS, PPK, maupun KPU karena data pemilih ini masih akan berproses hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024.
"Masyarakat silakan mencermati DPS, kalau belum terdaftar, langsung menghubungi petugas," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan pada 1–2 Agustus 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan dilanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 5–6 Agustus 2024, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPS di tingkat Kabupaten.
"Dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kulon Progo, tanggapan dan masukan dapat diberikan oleh peserta rapat pleno dengan disertai dokumen/bukti yang otentik," katanya.