Polresta Sleman Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 2 Residivis Ditangkap di Semarang dan Kendal

Barang haram tersebut dijual sebesar Rp400 ribu ukuran setengah gram.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:35 WIB
Polresta Sleman Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 2 Residivis Ditangkap di Semarang dan Kendal
Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolresta Sleman, Selasa (13/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polresta Sleman menangkap dua orang pengedar sabu di wilayahnya. Dua pelaku yang merupakan residivis itu berinisial RV (29) dan MGR (28) warga Semarang, Jawa Tengah.

"RV dan MGR, dua pelaku ini adalah residivis yang sudah lama kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, Selasa (13/8/2024).

Disampaikan Alfredo, dua orang yang ditangkap ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah terungkap sebelumnya. RV ditangkap di wilayah Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Sementara MGR ditangkap di Kendal, Jawa Tengah. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu.

Baca Juga:Dua Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara di Kawasan Selokan Mataram Dalam Waktu Berdekatan, Ini Kata Polisi

"Dari RV kita amankan barang bukti total 33 paket sabu dengan keseluruhan 14,79 gram. Lalu dari MGR dengan barang bukti 8,8 gram sabu," ujarnya.

Alfredo mengungkap modus para pelaku yakni mencoba untuk berkomunikasi dengan penggunanya melalui Instagram. Mereka saling berkomunikasi untuk menentukan titik bertemu.

Saat ini pihaknya masih mendalami asal paket sabu itu didapatkan. Pengembangan oleh polisi dilakukan melalui manual maupun dengan menggunakan teknologi terkini.

"Per paket diedarkan ke Jogja dan sekitarnya. Harga per paket dari keterangan tersangka dijual Rp400 ribu, ukuran setengah gram. Untuk yang sering beli, pekerja buruh. Paket besar dipecah-pecah," ungkapnya.

Dua pelaku ini memiliki peran yang sama yakni mengedarkan paket-paket sabu tersebut. Dari keterangan yang didapatkan, pelaku baru beraksi selama dua bulan.

Baca Juga:Bapak dan Anak Penyedia Jasa Jip Wisata di Sleman Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Konsumsi Barang Haram

"Untuk keterangan dari tersangka baru dua bulan tapi masih kita dalami ke atasnya," ucapnya.

Atas kasus ini, RV dan MGR dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2) jo 132 (1) dan atau Pasal 127 (1) a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini