SuaraJogja.id - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi mereka ke Sunaryanta. Bupati incumbent Gunungkidul ini bakal berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto. Mahmud Ardi Widanto adalah nama yang sejak awal diusung PAN sebagai calon wakil bupati.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Gunungkidul, Anwarrudin membenarkan jika DPP PAN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Sunaryanta untuk berpasangan dengan Putra Bendahara Umum PAN, Mahmud Ardi Widanta. PAN bakal segera berkomunikasi dengan mitra koalisi.
"kita laksanakan baik berkomunikasi dengan Mitra koalisi dan akan langsung kita lakukan sosialisasi ke masyarakat,"kata Anwarrudin.
Berkaitan dengan mitra koalisi, Anwar menandaskan bakal segera mereka beritahukan kepada masyarakat. Kapan bakal dilaksanakan, Anwar meminta untuk menunggu saja karena memang sudah ada kesepakatan.
Baca Juga:Optimis Dinamika Politik Membaik, Golkar DIY Fokus Sukseskan Pilkada
"nanti sebentar lagi kita tunggu tanggal mainnya saja. Nanti insya Allah lah ini kita sudah ada kesepakatan dan insya Allah sudah bisa mengusung Sunaryanta. nanti waktunya. Nanti insya Allah," tambahnya.
Kendati demikian dia masih merahasiakan siapa yang bakal menjadi mitra koalisi. Anwarrudin hanya menandaskan ada keterpaduan di antara keduanya. Di mana mereka saling melengkapi dan saling membutuhkan.
"Ya seperti matahari dengan apa ya. Pokoknya saling membutuhkan," jawabnya.
Anwarrudin juga menegaskan tidak ada istilah bertepuk sebelah tangan dalam komunikasi politik yang PAN bangun karena semuanya sudah oke. Dan dalam waktu dekat ini mereka bakal segera mendeklarasikan koalisi serta mensosialisasikan cabup-dan cawabup.
Dia mengakui memang ada arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Yaitu keputusan DPP harus diamankan dan terus disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga:Mundurnya Airlangga Hartarto Bakal Pengaruhi Proses Pilkada? Ini Kata Ketua DPD Golkar Gunungkidul
PAN Gunungkidul memang harus berkoalisi agar dapat mengusung calon mereka. PAN Gunungkidul hanya mendapatkan 5 kursi di DPRD tingkat 2. Dan syarat minimal mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah 9 kursi.