Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral

"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan".

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 15 September 2024 | 18:45 WIB
Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral
Ilustrasi PNS (freepik)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DIY, menggelar rapat koordinasi dengan perangkat kelurahan setempat, bertujuan menyosialisasikan larangan selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bantul telah berkoordinasi dengan seluruh lurah dan pamong kelurahan guna menyampaikan larangan kampanye dalam Pilkada serentak 2024," ujar Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, dikutip Minggu (15/9/2024).

Dalam rapat tersebut, para lurah dan pamong kelurahan menandatangani komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Didik juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang membahas tentang pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Potensi pelanggaran ini mencakup keberpihakan terhadap salah satu calon.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan," lanjutnya.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 huruf C UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dalam kampanye.

Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul, menambahkan bahwa netralitas lurah dan pamong kelurahan diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020.

"Sanksi bagi pelanggar netralitas meliputi teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.

Baca Juga:Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto Terbentuk, Ada Nama Mantan Bupati Gunungkidul Badingah

Netralitas juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.

Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak