Polisi Rekonstruksi Kematian Warga Jogja yang Tiru Kasus Vina Cirebon, 136 Adegan Ditunjukkan

Sebanyak 15 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 September 2024 | 16:30 WIB
Polisi Rekonstruksi Kematian Warga Jogja yang Tiru Kasus Vina Cirebon, 136 Adegan Ditunjukkan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia di Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Rekonstruksi kasus yang terinspirasi dari kasus Vina Cirebon ini sekaligus memastikan seluruh tersangka telah berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan total 15 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Sebanyak empat orang buron sendiri telah menyerahkan diri pada akhir pekan lalu.

"Setelah hampir tiga minggu kita mencari enam tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan empat orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang," kata Probo kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

Empat tersangka terakhir yang menyerahkan diri itu W, D, E, dan D. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penganiayaan mirip Kasus Vina Cirebon di Jogja, 6 Orang DPO

"Dua tersangka [menyerahkan diri] hari Sabtu [14/9/204], yang dua hari Minggu [15/9/2024]. Setelah 15 orang tertangkap semua kita melaksanakan rekonstruksi ini," ucapnya.

Rekonstruksi 136 Adegan

Dalam rekonstruksi ini, Probo menyampaikan ada ratusan adegan yang diperagakan oleh 15 tersangka. Hal ini menyusul peran masing-masing tersangka yang berbeda.

"Jadi ada15 tersangka, ini kurang lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa 7-8 adegan, ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ungkapnya.

Rekonstruksi itu dilaksanakan pada di dua tempat yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di sebuah tempat futsal wilayah Umbulharjo serta di Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Danurejan.

Baca Juga:Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, Gerombolan Pelaku Buat Skenario Kecelakaan usai Aniaya Pemuda di Kota Jogja

"Tersangka membawa korban ke RS dengan dalih seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi dari hasil pemeriksaan mereka terinsipirasi kasus Vina di Cirebon," tuturnya.

Dari perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.

Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Pasalnya tetap berlapis. Walaupun menurut tersangka hanya spontan ternyata ada beberapa orang yang datangnya belakangan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak