SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya menemui perwakilan ojek online (ojol) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/9/2024). Pertemuan dilakukan pasca unjukrasa kenaikan tarif layanan penumpang dan layanan pengiriman barang pada akhir Agustus 2024 lalu di Kantor Gubernur DIY.
"Kami diundang oleh Bapak Gubernur dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi terkait kajian mengenai regulasi pengantaran makanan dan barang," papar tim hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro di Kompleks Kepatihan, Senin Siang.
Menurut Widyantoro, dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan meminta forum ojol untuk merumuskan kajian serta tuntutan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Tim gabungan antara forum ojol dengan Pemda DIY pun akan dibentuk untuk menyusun kajian-kajian tersebut. Sebab Pemda DIY sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang layanan angkutan barang dan atau orang atau pengantaran orang dan atau barang.
Baca Juga:Polisi Buru 5 Perampok Mako Damkar Godean, 7 Komplotan Berhasil Diringkus
"Itu senada dengan yang akan kami usulkan ke kementerian terkait, sebelumnya di peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 yang diatur hanya pengaturan penumpang saja tanpa menyebutkan klausul pengaturan orang dan atau barang," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti Pemda DIY. Kajian lebih mendalam perlu dilakukan terkait kebutuhan para pengemudi ojol, terutama menyangkut perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pak gubernur menyarankan mbok dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas pemerintah daerah atas kebutuhan para ojol karena pemerintah daerah punya perda tentang angkutan orang dan atau barang," paparnya.
Kolaborasi antara Pemda DIY dan forum ojol ini diharapkan Beny dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam kerjasama ini antara lain sinkronisasi regulasi, menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya yakni perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi ojol, terutama saat mengangkut barang serta meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 1.300 Meter, Kubah Lava Berubah Bentuk
"Misal antar makanan, makanan tumpah kemudian dikomplain. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan nggak tercakup dimanapun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi