Awas APK Liar, Satpol PP Kulon Progo bakal Razia Dua Mingguan Sekali

"Kami saat ini sedang menginventarisir APK yang melanggar ketentuan".

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Awas APK Liar, Satpol PP Kulon Progo bakal Razia Dua Mingguan Sekali
Ilustrasi APK ditertibkan petugas. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Satpol PP Kulon Progo telah menetapkan jadwal rutin untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 setiap dua minggu sekali. Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo.

Menurut Alif Romdhoni, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, instansinya juga memiliki wewenang untuk menertibkan APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara tanpa perlu rekomendasi Bawaslu.

"Kami dapat langsung bertindak untuk APK yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya dilansir dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (1/10/2024)

Alif menambahkan bahwa pihaknya tetap memberi pemberitahuan kepada Bawaslu meski tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila APK tersebut sudah membahayakan ketertiban umum berdasarkan SK Bupati.

Baca Juga:Sulit Dideteksi, Bawaslu DIY Soroti Politik Uang Cashless di Pilkada 2024

Koordinasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah berlangsung, dan penertiban APK akan dilakukan pada pekan depan.

"Kami saat ini sedang menginventarisir APK yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Sebelum masa kampanye dimulai, Satpol PP juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lain, serta baliho dengan izin yang kadaluarsa atau calon yang tidak melanjutkan pencalonan.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, membenarkan hal tersebut.

"Untuk pelanggaran ringan, kami akan menyurati KPU agar diteruskan kepada calon, yang kemudian diberi waktu untuk melakukan perbaikan secara mandiri," katanya.

Baca Juga:398 Desa di DIY Masih Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen Hingga 10 Oktober

Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bawaslu akan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar.

"Kami juga melibatkan Panwaslu dan PKD [Pengawas Kalurahan Desa] untuk mendata APK yang melanggar aturan," tambahnya.

Djoko mengimbau agar peserta Pilkada dan tim pemenangannya mematuhi aturan pemasangan APK agar kampanye berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini