SuaraJogja.id - Luasan areal tanam tembakau di Kabupaten Sleman kian menyusut. Kondisi ini dapat berpengaruh kepada kesejahteraan petani tembakau di Bumi Sembada.
Apalagi saat ini, industri tembakau kini menghadapi berbagai tantangan berat. Di antaranya, pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Lalu ditambah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto ikut menyoroti hal itu. Apalagi tercatat pekerja industri tembakau di DIY mencapai sekitar 5.250 orang.
Baca Juga:Bawaslu Sleman Turun Tangan Usut Pemasangan APK Liar di Dekat Rel Kereta
"Mayoritas anggota kami yang bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas selain industri tembakau," kata Budi saat diskusi di Ruang Pertemuan Hotel Griya Persada Sleman, Jumat (4/10/2024).
Disampaikan Budi, sederet aturan membuat para pekerja di industri tembakau khawatir. Menurutnya berbagai aturan baru itu sangat berpotensi mengancam mata pencaharian mereka.
"Kami prihatin dan sangat kecewa atas aturan-aturan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegas menolak pasal bermasalah pada PP Kesehatan dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes," tegasnya.
"Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di mana-mana," imbuhnya.
Saat ini, industri tembakau tengah berupaya pulih dan menunggu realisasi kebijakan cukai 2025 yang dikabarkan tidak naik. Dia menilai keputusan jika benar cukai rokok tidak naik pada 2025 akan menjadi sedikit angin segar.
Baca Juga:Ditentang Warga, Pemkab Sleman Hentikan Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Gamping
Namun, keputusan tidak naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidak menjadi justifikasi pemerintah. Terlebih untuk menaikkan cukai secara drastis pada tahun 2026 mendatang.
Menanggapi itu, Calon Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa kehadiran industri tembakau yang padat karya, khusunya pada segmen SKT harus dilindungi.
"Industri tembakau di Sleman itu harus dilindungi karena bisa mendorong penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Upaya ini juga sesuai dengan inisiatif Pemkab Sleman dalam mengurangi warga kurang mampu di Sleman dengan mendapatkan akses pekerjaan," kata Danang.
Selain itu pihaknya akan berupaya untuk tetap mempertahankan eksistensi para petani tembakau di Bumi Sembada. Sehingga mata pencaharian itu tak lantas hilang.
"Pasti yang akan kita lihat adalah kesejahteraan petani tembakau yang ada di Sleman. Lahan untuk tembakau di Kabupaten Sleman ini kan makin mengecil makin berkurang, ini akan kita lihat, karena apa, apa petani itu sekarang sudah enggan menanam tembakau, karena mungkin daya jualnya rendah atau karena efek lainnya seperti iklim dan gagal panen atau lainnya, ini kita lihat," tandasnya.