SuaraJogja.id - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kehilangan beberapa barang berharga miliknya. Aksi penjambretan itu sendiri terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 dinihari.
"Meski terjadi tanggal 17 Agustus, tetapi keluarga korban melaporkan peristwa itu tanggal 12 September 2024," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widgnya, Senin (7/10/2024).
Jeffry menuturkan aksi penjambretan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WIB. Penjambretan itu terjadi di Jl. Gedongkuning Selatan tepatnya di Dusun Gedongan Kalurahan Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau di sekitar Bakso BASKOM Jalan Gedongkuning Selatan.
Pelaku adalah SPY (39) buruh harian lepas asal Sewon Bantul. Dia beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha type 1PA (vixion), warna Putih, Tahun 2015, 150 CC, Nomor Polisi AB-5261-B. Korban NW menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty AB-3965-EJ,
Baca Juga:Waduh, Angka Bunuh Diri di Bantul Hingga Awal September Ini Mencapai 18 Orang
"Awalnya, tersangka melihat ada seorang perempuan atau ibu-ibu mengendarai sepeda motor matic mengenakan kerudung / jilbab membawa sebuah tas," kata dia.
Perempuan itu membawa tas dengan cara di kalungkan di pundaknya sebelah kiri sehingga posisi tas berada di sebelah kanan badannya. Tersangka melihat ibu-ibu tersebut kemudian tersangka pepet dari arah kanannya lalu menarik tas yang dikalungkan atau di slempangkan ibu-ibu tersebut tersangka tarik secara paksa.
Karena ditarik secara paksa maka tali tas itu putus atau terlepas sedangkan gantungan atau tali tasnya tertinggal. Setelah berhasil menguasai tas tersebut tersangka langsung kabur ke arah selatan. sedangkan korban terjatuh karena akibat tarikan tas.
"Kemudian warga mendekat untuk menolong ibu-ibu yang terjatuh. lalu datang anggota polisi lalulintas datang untuk mengecek TKP Kejadian, setelah polisi lalu lintas datang korban dibawa ke RS Sarjito. Karena mengalami luka parah," ujarnya.
Setelah mengecek barang bawaan korban ternyata tas yang dislempangkan tinggal tali dan HP, uang, Kartu ATM juga hilang karena ditaruh di dalam tas tersebut. Dan setelah 3 (tiga) hari korban tersebut di rawat di RS Sarjito korban tersebut meninggal dunia.
"atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah HP Merk OPPO warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 400.000.- dan 1 buah ATM BRI yang sebelumnya berada di dalam tas milik korban tersebut," ungkapnya.
Keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu tanggal 12 September 2024. Atas kejadian yang diduga Pencurian dengan pemberatan tersebut diatas, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa saksi.
Kanit 1 satreskrim Polsek Banguntapan Ipda Daffa Bisma menambahkan beberapa waktu kemudian, team dapat menyimpulkan atau mendapatkan 1 orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut. Tanggal 23 mengamankan 1 terduga pelaku yaitu SPY
"Kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengatakan tidak ada niatan untuk melakukan penjambretan. Pelaku hanya melakukannya secara spontan ketika melihat ada ibu-ibu yang membawa tas di selempangkan di pundaknya.
SPY mengaku jika tidak mengetahui korban meninggal dunia. Dirinya melakukan aksi penjabaran tersebut seorang diri hasilnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku menyesal telah melakukan penjambretan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saya tidak tahu kalau (korban) meninggal dunia,"kata dia.
Kontributor : Julianto