SuaraJogja.id - Buruh di Yogyakarta kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) pada 2025 mendatang. Kenaikan yang mereka inginkan minimal 50 persen sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Tuntutan ini disampaikan karena saat ini proses penetapan UMP tengah dibahas, baik di tingkat nasional maupun propinsi. Mengetahui hal ini, Pemda DIY pun memberikan responnya.
"Kalau tuntutan [kenaikan UMP 2025] saya kira suatu hal yang wajar saja. Cuma itu kan harus ditindaklanjuti dengan fakta di lapangan yakni kemampuan perusahaan. Namun kita menahan supaya tidak ada pekerja yang terdampak dari itu," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (07/10/2024).
Beny menyatakan, Pemda tidak bisa serta merta menaikkan UMP seperti tuntutan buruh. Ada banyak faktor yang harus dipikirkan seperti kemampuan daya beli pekerja maupun kemampuan perusahaan.
Baca Juga:Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY
Dibutuhkan dialog dan kompromi dari banyak pihak untuk menetapkan UMP baru nanti. Karenanya Pemda DIY melibatkan akademisi untuk memberikan masukan secara langsung untuk melihat kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
"Di satu sisi, kita ingin pekerja sejahtera. Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha perusahaan. Untuk itu, diperlukan dialog intensif antara pengusaha dan pekerja agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Hal itu sedang kami formulasikan sekarang," tandasnya.
Beny menambahkan, saat ini diakui daya beli masyarakat mengalami penutunan, khususnya di kalangan kelas menengah. Hal ini terjadi akibat kondisi perekonomian di semua wilayah yang belum optimal.
Untuk itu Gubernur DIY memberikan arahan yang kuat agar kesejahteraan pekerja menjadi prioritas. Namun, kembali Beny menegaskan peningkatan upah harus diimbangi dengan kemampuan perusahaan untuk membayar.
"Maka dialog yang dijalin antara banyak pihak akan jadi pertimbangan dalam penentuan upah. Justru kata kuncinya di UMK. Karena kebutuhannya berbeda dari sisi satu ke sisi lain. Kami dialog kan terus menerus yang difasilitasi Disnakertrans DIY," jelasnya.
Baca Juga:Kisah Atta dan Ali Wujudkan Asa Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Sejak Dini Lewat Tabungan Haji Muda
Sebelumnya Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan, pihaknya tengah menyurvei angka KHL di setiap kabupaten kota di DIY. Namun dari survei-survei sebelumnya angka KHL di Jogja sebesar Rp 3 jutaan per bulan, maka pihaknya berharap nilai itu bisa jadi acuan.
"UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50 persen," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi