SuaraJogja.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman berupaya untuk melakukan modifikasi perilaku terhadap korban pencabulan sesama jenis oleh guru les di Gamping, Sleman.
Lantas sebenarnya apa maksudnya modifikasi perilaku itu? Dan membutuhkan waktu berapa lama prosesnya?
Kepala DP3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menuturkan modifikasi perilaku itu sebagai upaya untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. Mengingat pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu yang lama.
"Artinya ingin memulihkan ke kondisi alam pikir yang normal. Jadi dia, anak ini kan sudah terpapar lama, karena terpapar lama ini dia pola pikir dan perilakunya itu menganggap hal itu hal yang biasa bukan sesuatu yang cela. Jadi anak itu menilai hal itu sangat biasa," kata Wildan saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
"Ini kan sudah enggak normal. Perbuatan yang enggak normal kok dianggap biasa itu kan enggak normal. Nah psikologi ingin memodifikasi itu dengan pengertian dia akan dinormalkan kembali alam pikirannya itu menjadi anak-anak yang normal," tambahnya.
Tujuannya sekaligus untuk pencegahan agar tidak menimbulkan predator-predator penyimpangan seks yang lain. Sehingga berpotensi merugikan anak-anak lain di masa mendatang.
Wildan sendiri mengecam perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku kepada puluhan anak tersebut. Apalagi dengan kurun waktu perbuatan yang tak sebentar bahkan bertahun-tahun.
"Iya cukup lama, tahunan. Jadi ada pembiasaan yang membuat anak itu menganggap hal yang biasa. Dan itu dia anak melakukan hal itu tanpa ada rasa bersalah, ini kalau dinilai hitungan salahnya, salahnya pelaku ini bertumpuk-tumpuk. Dia melakukan itu berkali-kali sampai membuat psikologis anak menjadi berubah ini sudah kesalahan yang bertumpuk-tumpuk," tegasnya.
Kendati demikian, modifikasi perilaku ini tak bisa dilakukan secara cepat begitu saja. Melainkan membutuhkan waktu dan pendekatan tersendiri kepada korban anak-anak tersebut.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Sleman, Polisi Ungkap Pelaku Juga Korban Saat Kecil
"Ini [waktu berapa lama] yang kami belum tahu, teman-teman psikologi butuh waktu berapa lama untuk bisa mengembalikan alam pikiran anak ini menjadi yang normal," tandasnya.
Trauma Masa Kecil
Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap puluhan korban anak sesama jenis. Terbaru polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan korban aksi serupa saat kecil.
"Jadi pengakuan dari pelaku, pelaku ini sebelumnya adalah sebagai korban. Dulu pernah dilakukan sodomi terhadap pelaku, pada saat pelaku kecil oleh tetangganya. Nah setelah besar akhirnya dia melakukan sodomi atau pelecehan seksual," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.
Pelaku yang berprofesi sebagai seorang guru les seni itu diketahui melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga 2024.
"Teridentifikasi dilaksanakan pelecehan itu pada tahun 2019 sampai dengan 2024, sejumlah 22 korban," imbuhnya.
Disampaikan Sandro, tidak semua korban disodomi oleh pelaku. Diketahui ada sekitar 9-10 korban yang disodomi dan sisanya dilakukan pelecehan seksual.
Memang korban mayoritas merupakan anak di bawah umur yakni sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa. Sandro, bilang beberapa korban sudah dilecehkan secara seksual oleh pelaku sejak masih kecil.
"Beberapa korban itu ada yang dilakukan pelecehan seksual ketika dia masih kecil, masih SMA atau duduk di bangku SMP, atau waktu masih kelas 5 SD, dan sampai sekarang kegiatan itu tetap berjalan dengan korban sekarang. Tapi kalau korban yang sudah dewasa itu tidak," ujarnya.
Lebih biadabnya, intensitas pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban cukup tinggi. Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku dan beberapa korban.
"Ada yang sampai 10 kali, ada yang sampai 15 kali, kemudian ada yang sampai seminggu dua kali, itu keterangan yang kita dapatkan dari pelaku maupun korban," kata dia.