SuaraJogja.id - Pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap belasan korban anak sesama jenis. Terbaru polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan korban aksi serupa saat kecil.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian. Trauma masa kecil itu, yang kemudian melatarbelakangi pelaku kini mengulang tindakan bejat tersebut.
"Jadi pengakuan dari pelaku, pelaku ini sebelumnya adalah sebagai korban," ungkap Sandro saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/10/2024).
Dulunya saat masih anak-anak, Sandro bilang, pelaku pernah mendapat pelecehan seksual dari tetangganya. Peristiwa itu yang kemudian membuat pelaku kini mengulang aksi yang dilakukan kepada dirinya dulu.
"Dulu pernah dilakukan sodomi terhadap pelaku, pada saat pelaku kecil oleh tetangganya. Nah setelah besar akhirnya dia melakukan sodomi atau pelecehan seksual," tuturnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus pencabulan sesama jenis belasan anak di bawah umur oleh guru les seni di Gamping, Sleman. Diduga korban masih akan bisa bertambah.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menduga masih ada korban lain dalam kasus pencabulan anak sesama jenis ini.
"Untuk pelaku sekarang sedang dalam pengembangan dan perkembangan karena kita duga dalam praktiknya menjalankan tindakan pidana cabul terhadap anak maupun sesama jenis ini dugaan kami ada korban yang lain," kata Albertus.
Tercatat sementara ini total korban mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.